Apa Itu Amil Zakat? Berikut Pengertian dan Tugasnya

Apa Itu Amil Zakat? Berikut Pengertian dan Tugasnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 08 Apr 2024 14:24 WIB
Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Ziswaf CT Arsa, Praktis Banget Bun!
Ilustrasi zakat fitrah Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jogja -

Tahukah kamu, apa itu amil zakat? Dalam pembayaran zakat, petugas pengumpul zakat memiliki perang penting dalam proses distribusi zakat kepada pihak yang berhak menerimanya. Nah, pihak yang bertugas mengumpulkan zakat itu disebut sebagai amil zakat.

Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi amil zakat. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini!

Pengertian Amil Zakat

Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Amil zakat juga dapat disebut sebagai pihak yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, salah satu amil zakat yang dikenal adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sesuai namanya, Baznas dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

Tugas Amil Zakat

Disadur dari laman Baznas Banyuasin, tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing objek wajib zakat.
  2. Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat.
  3. Mendistribusikan zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

Syarat Menjadi Amil Zakat

Lantas, bagaimana cara menjadi amil zakat? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi amil zakat. Berikut ini syarat-syarat amil zakat yang perlu diketahui:

  • Beragama Islam
  • Mukallaf (berakal dan baligh)
  • Amanah (dapat dipercaya)
  • Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat

Selain itu, menurut laman MUI, ada juga syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon amil zakat, yakni:

  • Orang yang merdeka (bukan budak)
  • Laki-laki
  • Mukallaf
  • Adil dalam seluruh kesaksian
  • Beragama Islam
  • Memiliki pendengaran yang baik
  • Memiliki penglihatan yang baik
  • Memahami dengan baik fiqih zakat
  • Bukan keturunan Bani Hasyim atau bukan keturunan Rasulullah SAW

Kelompok yang Berhak Menerima Zakat

Mengutip buku Amil Zakat: Seri Hukum Zakat yang ditulis Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan, amil zakat disebutkan di dalam Al-Qur'an sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat. Adapun berikut ini beberapa golongan yang memiliki hak menerima zakat sesuai urutan:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat
  4. Mualaf
  5. Riqab atau budak
  6. Gharim atau orang yang terjerat utang
  7. Fisabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil atau orang yang kehabisan biaya saat dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah


Demikian penjelasan mengenai amil zakat, mulai dari pengertian hingga tugasnya. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads