Tahukah kamu, apa itu amil zakat? Dalam pembayaran zakat, petugas pengumpul zakat memiliki perang penting dalam proses distribusi zakat kepada pihak yang berhak menerimanya. Nah, pihak yang bertugas mengumpulkan zakat itu disebut sebagai amil zakat.
Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi amil zakat. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini!
Pengertian Amil Zakat
Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Amil zakat juga dapat disebut sebagai pihak yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, salah satu amil zakat yang dikenal adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sesuai namanya, Baznas dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Tugas Amil Zakat
Disadur dari laman Baznas Banyuasin, tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing objek wajib zakat.
- Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat.
- Mendistribusikan zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Syarat Menjadi Amil Zakat
Lantas, bagaimana cara menjadi amil zakat? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi amil zakat. Berikut ini syarat-syarat amil zakat yang perlu diketahui:
- Beragama Islam
- Mukallaf (berakal dan baligh)
- Amanah (dapat dipercaya)
- Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat
Selain itu, menurut laman MUI, ada juga syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon amil zakat, yakni:
- Orang yang merdeka (bukan budak)
- Laki-laki
- Mukallaf
- Adil dalam seluruh kesaksian
- Beragama Islam
- Memiliki pendengaran yang baik
- Memiliki penglihatan yang baik
- Memahami dengan baik fiqih zakat
- Bukan keturunan Bani Hasyim atau bukan keturunan Rasulullah SAW
Kelompok yang Berhak Menerima Zakat
Mengutip buku Amil Zakat: Seri Hukum Zakat yang ditulis Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan, amil zakat disebutkan di dalam Al-Qur'an sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat. Adapun berikut ini beberapa golongan yang memiliki hak menerima zakat sesuai urutan:
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat
- Mualaf
- Riqab atau budak
- Gharim atau orang yang terjerat utang
- Fisabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil atau orang yang kehabisan biaya saat dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah
Demikian penjelasan mengenai amil zakat, mulai dari pengertian hingga tugasnya. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi