Bupati Bantul Larang ASN Pakai Mobdin untuk Mudik, Pelanggar Bakal Disanksi

Bupati Bantul Larang ASN Pakai Mobdin untuk Mudik, Pelanggar Bakal Disanksi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 26 Mar 2024 15:56 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (26/3/2024).
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (26/3/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2024. Apabila ada yang melanggar, Halim mengaku telah menyiapkan sanksi.

Halim mengatakan, bahwa menjelang Lebaran, ASN yang rumahnya di luar Bantul biasanya mudik. Halim tidak mempermasalahkan hal itu selama mereka tidak menggunakan mobdin.

"Sebentar lagi kan Lebaran dan ASN biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik ASN," lanjut Halim.

Adapun SE itu dengan Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 1445 Hijriyah. SE tersebut diteken langsung Halim tanggal 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Halim menjelaskan, nantinya ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam SE itu ada sanksi mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain. Tergantung berat tidaknya pelanggaran," ucapnya.




(rih/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads