MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu Rabu 27 Maret

Nasional

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu Rabu 27 Maret

Dwi Rahmawati - detikJogja
Minggu, 24 Mar 2024 21:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Rabu 27 Maret 2024.

Dilansir detikNews, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden, sidang perdana dilakukan pada Rabu (27/3) mendatang.

ADVERTISEMENT

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.

Dilihat dari situs MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M Lubis.

Saat ini, pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden sudah ditutup oleh MK. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran sebelumnya dibuka pada Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.




(rih/rih)

Hide Ads