Apakah Boleh Puasa tanpa Sahur dan Niat? Ini Penjelasannya

Intan Bintang Pratiwi - detikJogja
Minggu, 24 Mar 2024 10:36 WIB
Ilustrasi sahur. Foto: Getty Images/iStockphoto/TanyaSid
Jogja -

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Dalam menjalankannya terdapat rukun, syarat ataupun sunnah yang dapat dikerjakan. Salah satunya adalah pelaksanaan sahur dan niat.

Mengutip laman umj.ac.id, menurut mazhab Syafi'i dan Maliki dua syarat sahnya puasa adalah orang yang berpuasa dan niat. Sedangkan santap sahur adalah kegiatan yang dianjurkan Rasulullah SAW sebelum menjalankan ibadah puasa, sebagaimana dijelaskan laman MUI Digital.

Lantas, apakah puasa terhitung sah jika tidak melaksanakan sahur dan niat? Berikut informasi selengkapnya.

Hukum Tidak Sahur Ketika Puasa

Sahur adalah makan yang dilaksanakan ketika dini hari yang tujuannya menyuplai tenaga untuk beraktivitas dan beribadah di siang harinya. Dikutip dari laman NU Online, anjuran makan sahur begitu kuat. Bahkan Rasulullah menganjurkan untuk sahur meskipun hanya dengan seteguk air.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

Artinya: "Nabi ﷺ bersabda, 'Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada berkah'." (HR Bukhari, No 1789)

Meskipun begitu, menjalankan ibadah puasa tanpa sahur tetap terhitung sah karena hukum sahur adalah sunnah. Namun dengan tidak melaksanakannya, sama saja meninggalkan sunnah Nabi SAW dan keberkahan yang terkandung di dalamnya.

Selain berkaitan dengan ketentuan agama, melaksanakan sahur juga sangat dianjurkan untuk kesehatan. Dengan bersahur, maka akan mengurangi resiko terjadinya dehidrasi ataupun gangguan pencernaan seperti maag, asam lambung ataupun sembelit.

Hukum Tidak Membaca Niat Ketika Puasa

Ketika menjalankan ibadah puasa, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk menilai sah atau tidaknya puasa tersebut. Salah satu rukun puasa yang harus dilaksanakan adalah niat.

Waktu untuk berniat puasa dimulai dari tenggelamnya matahari sampai sesaat setelah terbitnya fajar. Seseorang yang tidak berniat berpuasa, maka puasanya dianggap tidak sah.

Penjelasan ini dipertegas dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi:

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Berniat puasa dapat dilakukan di dalam hati dan sudah dianggap sah. Akan tetapi, pelafalan niat di mulut dapat membantu konsentrasi hati. Artinya, hukum mengucapkan niat di mulut tidak wajib, melainkan sunnah.

Sebagaimana Syekh Muhammad Nawawi al-Bantaniy menuturkan, niat berpuasa tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan di mulut tanpa kehadiran hati, sebagaimana tidak disyaratkannya mengucapkan lafal niat secara mutlak, akan tetapi disunnahkan melafalkannya karena pembacaan oleh mulut akan membantu konsentrasi hati. (Kasyifah as-Saja h. 117).

Meskipun pelaksanaan puasa tersebut terhitung tidak sah, bukan berarti ia boleh makan dan minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama satu hari itu untuk menghormati orang-orang yang sedang melaksanakan puasa. Selain itu, orang yang lupa niat puasa harus men-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Artikel ini ditulis oleh Intan Bintang Pratiwi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video Prabowo Minta Jajarannya Cegah Harga Bahan Pokok Melonjak Saat Ramadan"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork