Di bulan Ramadhan, para orang tua tentunya ingin mengajarkan anak berpuasa agar ia dapat melaksanakan rukun islam yang keempat ini. Namun, puasa sehari penuh tentu tidak mudah bagi anak-anak, terutama bagi yang baru mulai mencobanya. Lantas, bagaimana hukum puasa setengah hari saat bulan Ramadhan?
Seperti diketahui, puasa artinya menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan segala hal yang membatalkan dengan niat karena Allah SWT. Namun, ada sebagian orang yang melaksanakan puasa setengah hari karena alasan tertentu.
Di Indonesia, puasa setengah hari juga dikenal dengan istilah puasa bedug. Istilah ini merujuk pada puasa yang dimulai dari waktu Subuh hingga Dzuhur. Tentunya, puasa bedug tidak ada dasarnya dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa Setengah Hari untuk Orang Dewasa
Mengutip laman NU Online, hakikat waktu puasa dimulai dari Subuh hingga Maghrib tiba. Dengan begitu, puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa dan tidak akan mendapatkan pahala. Sebab, ia membatalkan puasa bukan pada waktunya.
Dalam syarat sah puasa, orang Islam yang sudah baligh wajib puasa sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jadi, ia tidak boleh puasa setengah hari, kecuali jika ada uzur yang membolehkannya untuk berbuka.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syirazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة
Artinya: "Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.'" (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin 'Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi'i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).
Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-anak
Berbeda halnya jika diperuntukkan untuk anak kecil. Sebab, anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa. Puasa setengah hari dapat diterapkan untuk anak-anak sebagai ajang latihan agar kelak terbiasa berpuasa hingga Maghrib tiba.
Dalam Al-Muhadzzab dijelaskan:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya: "Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.' Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan sholat," (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi'i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa orang tua mesti memerintahkan anak-anaknya yang sudah berusia tujuh tahun untuk berpuasa.
Meski begitu, belum tentu semua anak yang diperintahkan berpuasa kuat melaksanakan puasa satu hari penuh. Melihat redaksi di atas, "apabila kuat", maka mengindikasikan bahwa proses puasa dengan bertahap, yakni dari setengah hari menjadi sehari penuh adalah boleh. Hal ini karena anak kecil belum terkena taklif.
Demikian penjelasan seputar hukum puasa setengah hari saat bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat!
(par/cln)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu