Oknum Lurah di Sewon Tak Netral Saat Pemilu, Bupati Bantul: Kita Bina

Oknum Lurah di Sewon Tak Netral Saat Pemilu, Bupati Bantul: Kita Bina

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 13 Mar 2024 14:15 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan salah satu oknum lurah di Kapanewon Sewon terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa saat Pemilu 2024. Terkait hal itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih akan memberikan pembinaan kepada oknum tersebut.

Halim awalnya berbicara soal pandangannya terkait chat WhatsApp (WA) dari oknum lurah itu yang dinyatakan melanggar netralitas. Halim menilai sebenarnya WA ditujukan kepada beberapa orang yang dipandang sebagai sahabat atau orang terdekat oknum itu. Akan tetapi, Halim tetap menilai perbuatan oknum itu salah.

"Walaupun itu salah, jelas itu salah ya. Karena dia lupa kalau dia itu lurah. Sehingga nanti akan kita berikan pembinaan terhadap yang bersangkutan," kata Halim kepada wartawan di Kantor Bupati Bantul, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait alasannya hanya memberikan pembinaan terhadap oknum lurah tersebut, Halim menilai karena tindakan semacam yang dilakukan oknum lurah itu kadang-kadang motivasinya disampaikan ke sahabat dan orang terdekat.

"Karena tidak mungkin diumumkan secara publik dan yang bersangkutan pasti tidak berani juga mengajak secara terbuka untuk memilih orang tertentu pada Pemilu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Halim juga menyoroti jika hal serupa itu memang dipandang agak bias dengan posisi bupati. Sebab, lurah dipilih oleh rakyat sehingga terkadang beberapa lurah itu mempunyai persepsi bahwa lurah itu sama dengan bupati.

"Kalau bupati kan boleh berkampanye. Lalu ada pertanyaan lho bedanya apa bupati sama lurah, padahal sama-sama dipilih rakyat," ujarnya.

"Tapi ternyata memang ada peraturan yang mengatur bahwa lurah dan pamong itu memang berbeda, mendapatkan perlakuan berbeda dari undang-undang dalam hal mengikuti kampanye. Kalau lurah tidak boleh berkampanye," lanjut Halim.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bantul merilis hasil pemeriksaan terkait kasus oknum perangkat kalurahan yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Hasilnya, oknum tersebut terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa.

"Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan maka dinyatakan oknum Lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, dalam rilis resmi kepada wartawan, Sabtu (9/3).

Rifqi menjelaskan kasus ini berawal dari tersebarnya chat melalui WhatsApp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu. Ajakan disampaikan oleh salah satu perangkat kalurahan di wilayah Kapanewon Sewon.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut," ujarnya.

Oknum itu dinilai melanggar aturan karena netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan.




(rih/ams)

Hide Ads