Hajatan yang digelar di salah satu rumah warga Padukuhan Kalitekuk, Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, berujung petaka. Sebanyak 110 warga diduga keracunan usai menyantap bingkisan dari hajatan tersebut.
Lurah Kalitekuk, Waluya, mengatakan dugaan keracunan massal itu terjadi setelah warga menghadiri hajatan di salah satu rumah warga di Padukuhan Kalitekuk pada Selasa (5/3) malam. Sepulang dari hajatan itu, warga mendapat bingkisan isi nasi lauk urap dan telur.
"Bingkisan berupa urap yang banyak dirasakan (keracunan) itu. Sebenarnya makan nasi sama telurnya tidak berpengaruh," kata Waluya saat ditemui di Kalitekuk, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluya menjelaskan, sebagian warga mulai merasakan gejala mual, muntah, hingga diare pada Rabu (6/3) pagi. Walhasil, sejumlah warga dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan.
"Kalau jumlahnya yang dirawat belum bisa rinci ya. Ada yang opname," ujar dia, kemarin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul ,Sidig Hery Sukoco mengatakan sementara ada 110 warga yang mendatangi fasilitas kesehatan.
"Jadi yang 110 yang datang ke fasilitas kesehatan yang sementara terdaftar. Kalau yang rawat jalan ke klinik swasta, sebagian ke praktek dokter mandiri belum terdaftar. Mungkin besok baru fix (jumlahnya)" kata Hery saat dihubungi detikJogja via telepon, Kamis (7/3/2024).
Adapun warga yang menjalani rawat inap ada sekitar 33 orang hingga 34 orang. Hery menjelaskan, warga yang dirawat inap tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Gunungkidul.
"Tersebar di beberapa fasilitas kesehatan, klinik pratama, puskesmas, RSUD negeri dan swasta," paparnya.
Hery menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan epidemiologi dan sampel makanan. "Sampel makanan sudah kita bawa ke laboratorium untuk kita teliti," pungkas dia, kemarin.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang