Saksi dari Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan beberapa alasannya menolak penandatanganan formulir Pleno Rekapitulasi Suara KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setidaknya ada enam poin dalam formulir kejadian khusus atau pernyataan keberatan yang dilampirkan saksi palson 01.
"Saksi Paslon Anies-Muhaimin tidak tanda tangan berita acara dengan alasan hasil pilpres ini adalah hasil dari proses pilpres yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan," jelas saksi paslon 01, Muhammad Rosyidi dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/3/2024).
Adapun keenam poin keberatan saksi paslon 01 di antaranya, pertama menganggap ada pelanggaran etik oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengubah syarat umur paslon. Kedua adanya pelanggaran prosedur, karena paslon tidak cukup umur. KPU dalam poin ini belum merevisi persyaratan usia Capres Cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga adalah sorotan atas ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pelaksanaan Pemilu. Keempat diduga ada indikasi keterlibatan aparat negara untuk memenangkan Paslon tertentu.
"Poin kelimanya, indikasi penggunaan uang negara untuk pemenangan paslon tertentu, lewat bansos. Lalu terakhir aplikasi SIREKAP secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesusai C hasil sehingga memunculkan kegaduhan publik," katanya.
Rosyidi menegaskan bahwa saksi paslon 1 tidak menolak angka perolehan suara. Namun lebih kepada proses Pilpres yang bermasalah. Sehingga saksi paslon 01 beranggapan ada upaya memenangkan paslon tertentu.
"Yang kita tolak bukan hasil hitungannya, tapi hasil hitungan ini adalah hasil dari proses pilpres yang bermasalah. Prosesnya bermasalah, hasilnya tidak legitimate," tegasnya.
Rosyidi memastikan Timnas Anies - Muhaimin (AMIN) mengetahui atas keputusan ini. Penolakan penandatanganan berkas juga sudah dikomunikasikan secara matang. Sehingga bukan keputusan sepihak para saksi Paslon 01.
Walau begitu, diakui olehnya penolakan hanya terjadi di tingkat Rekapitulasi Suara KPU DIY. Sementara untuk tahapan di rekapitulasi kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota tidak ada keberatan. Seluruh saksi paslon 01 menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Suara.
"Kita menolak di tingkat provinsi saja. Tapi untuk form keberatan di tingkat KPU DIY sudah sepengetahuan timnas AMIN DIY," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai. Saksi paslon 01 dan paslon 03 kompak menolak untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi KPU DIY.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi