Hasil Pileg DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 Bisa Dicek di Mana? Ini Caranya

Hasil Pileg DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 Bisa Dicek di Mana? Ini Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 21 Feb 2024 17:43 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dilakukan di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. Begini prosesnya.
Ilustrasi hasil Pileg DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024. Foto: Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. (Pradita Utama)
Jogja -

Hingga kini, proses penghitungan suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) alias real-count masih terus berlanjut. Tak hanya suara capres-cawapres, suara pemilihan legislatif DPRD Provinsi juga tengah dihitung. Penasaran? Ini link dan cara cek hasil pileg DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, rekapitulasi KPU dicanangkan akan usai pada Rabu, 20 Maret 2024. Artinya, kurang lebih pada tanggal tersebut, masyarakat umum sudah dapat melihat hasil keseluruhan Pemilu 2024, baik untuk capres-cawapres hingga caleg.

Teruntuk detikers yang ingin turut menyaksikan jalannya proses rekapitulasi hasil hitungan suara, dapat menyaksikannya secara mudah. Di mana ceknya? Yuk, baca informasinya di bawah ini, lengkap dengan cara melihatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat dapat melihat secara langsung proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 melalui laman resmi KPU. Tentunya, tidak ada persyaratan khusus untuk mengaksesnya. Agar memudahkan, berikut ini tautannya:

https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil

ADVERTISEMENT

Cara Cek Hasil Pileg DPRD Provinsi Berdasar Dapil

Cara pertama untuk mengetahui hasil pemilihan legislatif DPRD Provinsi adalah berdasarkan dapilnya. Ini tata caranya:

  1. Kunjungi tautan https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil
  2. Pilih provinsi yang ingin diketahui hasilnya, semisal 'Daerah Istimewa Yogyakarta' atau 'Aceh'.
  3. Pilih dapil yang tersedia dalam kolom pilihan.
  4. Geser ke bawah dan akan terpampang diagram batang perolehan suara sementara masing-masing partai.
  5. Scroll-down lagi, dan detikers akan menjumpai nama-nama caleg DPRD Provinsi yang dikelompokkan berdasar partai pengusungnya. Di sebelah nama-nama tersebut akan tampak jumlah suara yang telah diperoleh.

Cara Cek Hasil Pileg DPRD Provinsi Berdasar Wilayah

Masih melalui tautan yang sama, masyarakat juga dapat menilik hasil perolehan sementara pileg DPRD Provinsi berdasarkan wilayah. Berikut tata caranya:

  1. Klik link https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/wilayah
  2. Pilih provinsi yang akan dicek hasilnya, contoh 'Bali' atau 'Banten'.
  3. Pilih kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan TPS tujuan.
  4. Geser ke bawah. Akan terlihat data pengguna hak pilih, baik DPT, DPTb, maupun DPK; jumlah perolehan suara masing-masing caleg yang diurutkan berdasar partainya; serta jumlah suara sah dan tidak sah.
  5. Jika ingin mencocokkan jumlah suara yang ditampilkan dan hasil hitungan suara KPPS, detikers dapat menekan tombol bertuliskan 'Lihat Form Pindai C Hasil' di bagian kanan bawah.
  6. Setelah dibuka, tampak adanya dokumen berita acara dengan segala informasinya.

Jadwal Pengumuman Resmi KPU Hasil Pileg 2024

Berdasar PKPU yang telah disinggung sekilas sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan mulai pada Kamis, 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024. Tanggal ini dapat dijadikan patokan perkiraan jadwal pengumuman hasil Pileg 2024 dari KPU.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413, tertulis bahwa:

  1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan dasar dua sumber hukum di atas, pengumuman resmi KPU kira-kira akan tersaji pada 20 Maret 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan bahwa hasilnya diumumkan lebih cepat atau lebih lambat.

Demikian informasi seputar cara cek hasil pileg DPRD Provinsi. Semoga cara yang sudah tersaji di atas berguna, ya.




(rih/dil)

Hide Ads