Jajaran Ditreskrimum Polda DIY menangkap lima pelaku penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual. Musababnya, korban tidak bisa membayar utang bisnis.
Lima tersangka yang ditangkap polisi yakni pria inisial MSH (43), YR (36), AS (48), dan ARD (23). Satu lagi wanita inisial MM (41) yang merupakan istri MSH.
Adapun korban yakni pria inisial MSE dan istrinya inisial AA. Korban disekap dan dianiaya pelaku di sebuah kamar kos di daerah Condongcatur selama dua bulan.
"Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember (2023)," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Endriadi menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2023. Korban yang sudah kenal dengan pelaku MSH membuat perjanjian jual beli mobil dengan nilai investasi miliaran rupiah.
"Antara pelaku, tersangka dengan korban mengadakan perjanjian ataupun kerja sama jual beli mobil di mana ada investasi senilai Rp 1,2 miliar. Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," ujarnya.
Pelaku kemudian meminta tersangka YR dan AS mendatangi rumah korban pada Oktober 2023 untuk meminta secara paksa barang korban sebagai jaminan pelunasan utang.
"Meminta paksa barang milik korban berupa sertifikat, perhiasan, serta mobil. Tujuannya dijadikan jaminan pelunasan utang bisnis mereka," jelasnya.
Meski sudah memberikan barang yang diminta pelaku, korban dan istrinya justru diajak ke kos di Condongcatur. Di situlah mereka kemudian disekap di pantry dan kamar kos. Endriadi mengungkap korban juga dipukuli hingga disiram dengan air panas.
"Selama penyekapan, korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh para tersangka," ujarnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga melaporkan ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku selama penyekapan.
"Pelaku juga menyuruh istri korban (AA) untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya (MSE) dengan kondisi mulut istri korban penuh dengan sambal," ujarnya.
"Pelecehan ke para korban dengan jenis balsem merek tertentu. Kemudian memvideo," imbuhnya.
Korban bisa lolos dari penyekapan setelah ada laporan orang hilang di daerah lain. Usai lolos, korban melapor ke Polda DIY.
"Ternyata di wilayah lain ada laporan terkait hilangnya orang, lalu melakukan penangkapan berdasarkan informasi akhirnya para pelaku didatangi oleh petugas wilayah lain dan dibebaskan," ucapnya.
Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 sertifikat SHM, dua sarung tinju, mobil, dan motor.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan bermacam pasal mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tabun penjara, Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ams/dil)