Tugas, Wewenang, dan Kode Etik yang Wajib Diketahui KPPS Sebelum Dilantik

Santo - detikJogja
Selasa, 23 Jan 2024 17:57 WIB
Ilustrasi KPPS. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Linimasa seleksi calon KPPS dalam Pemilu 2024 akan sampai pada proses pelantikan. Sebelum resmi dilantik, calon KPPS wajib mengetahui tugas dan wewenangnya serta kode etik yang harus mereka dipatuhi terlebih dahulu.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada 11 Desember 2023. Setelah calon anggota KPPS terpilih, mereka harus melalui pelantikan terlebih dahulu pada 25 Januari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat yang terpilih dan hendak mengikuti pelantikan anggota KPPS, perlu mempersiapkan diri dengan pengetahuan mengenai tugas, wewenang dan kode etik KPPS dalam Pemilu 2024. Hal ini penting untuk diketahui sebelum memulai masa kerja KPPS pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Apa Tugas KPPS dalam Pemilu?

Mengutip Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU, berikut ini sederet tugas yang wajib diperhatikan dan dipenuhi oleh seluruh anggota KPPS.

Tugas Anggota Pertama KPPS (Ketua)

  1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan
  2. Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  3. Menandatangani surat suara.
  4. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  5. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  6. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota Kedua dan Ketiga KPPS

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Menghitung suara sah.

Bersama dengan Ketua KPPS, bertugas untuk:

  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Tugas Anggota Keempat KPPS

  1. Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
  2. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
  3. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  4. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  5. Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  6. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  7. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  9. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam
  10. Model A.T khusus.

Bersama dengan anggota kelima bertugas untuk:

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun rapi surat suara.
  • Mencatat ke dalam formulir model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
  • Mencatat dalam formulir model C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Tugas Anggota Kelima KPPS

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Bersama dengan anggota keempat membantu ketua KPPS untuk melakukan beberapa hal.

Tugas Anggota Keenam KPPS

  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  4. Bersama anggota ketujuh bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah.

Tugas Anggota Ketujuh KPPS

  1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  4. Merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

Apa Wewenang yang Dimiliki KPPS dalam Pemilu?

Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan, yaitu:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik KPPS

Buku Panduan KPPS juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu:

  • Asas mandiri dan adil;
  • Asas kepastian hukum;
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;
  • Asas kepentingan umum;
  • Asas proporsionalitas;
  • Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;
  • Asas tertib.

Itulah tugas, wewenang dan kode etik yang perlu diketahui oleh calon KPPS sebelum dilantik pada 25 Januari 2024. Semoga bermanfaat!




(cln/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork