Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera ditutup dua hari lagi, yakni pada Rabu, 20 Desember 2023. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS mulai Senin, 11 Desember 2023.
Perlu diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 masih dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Bagi detikers yang berminat, simak dulu penjelasan mengenai syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain syarat-syarat tersebut, ada juga sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Mengutip laman Desa Sidosari Kabupaten Magelang, berikut ini contoh surat dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
- Link contoh surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Link contoh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024
- Link contoh daftar riwayat hidup
- Link contoh pakta integritas
- Link contoh surat izin dari kepala/instansi
Bagaimana Cara Daftar KPPS Pemilu 2024?
Apabila syarat dan dokumen sudah dipersiapkan, kamu bisa segera mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut ini jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui agar tidak ketinggalan atau salah informasi.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan ditutup dua hari lagi pada 20 Desember 2023.
Untuk informasi selengkapnya, detikers bisa pantau artikel-artikel seputar Pemilu 2024 di laman detikJogja. Semoga bermanfaat, Dab!
(cln/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas