Bejat! Kakek di Tangerang Perkosa Perempuan yang Menderita Stroke

Nasional

Bejat! Kakek di Tangerang Perkosa Perempuan yang Menderita Stroke

Adrial Akbar - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 23:08 WIB
Pria berinisial KS (60) memperkosa wanita penderita stroke di Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Pria berinisial KS (60) memperkosa wanita penderita stroke di Kabupaten Tangerang, Banten. (dok. Polresta Tangerang)
Jogja -

Seorang lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun berinisial KS ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa seorang perempuan berumur 45 tahun yang menderita penyakit stroke. Tersangka melakukan pemerkosaan dengan modus ritual mandi di sumur keramat.

Dilansir detikNews Senin (15/1/2024), korbannya merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerkosaan itu disebut terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku memperkosa korban di rumahnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Mulanya, korban dan KS saling mengenal lewat aplikasi TikTok.

Cerita Stroke yang Diderita kepada Pelaku

Korban lalu menceritakan penyakit stroke yang tengah ia derita kepada pelaku. KS lalu mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin mengobatinya.

ADVERTISEMENT

Tanpa curiga, korban kemudian menemui tersangka di rumahnya. Bahkan, korban menginap selama 5 hari di lokasi kejadian.

"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," terang Arief.

Kasus ini terungkap setelah suami korban tidak dapat menghubungi korban. Hingga kemudian diketahui korban diperkosa tersangka di Rajeg, Kabupaten Tangerang, sang suami pun melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka kami tahan di Rutan Polresta Tangerang," pungkasnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads