Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar se-DIY diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa Jogja pada hari tertentu, yakni setiap Kamis Pahing. Kini, Pemda DIY akan mengubah hari wajib berpakaian adat menjadi Kamis Pon. Apa alasannya?
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menjelaskan, perubahan hari berpakaian adat ini bertujuan untuk mengenalkan hari jadi DIY. Kamis pon, menurutnya, menjadi penanda berdirinya Kasultanan Ngayoyajarta Hadiningrat dan juga Kadipaten Pakualaman yang menjadi cikal bakal Provinsi DIY.
Hal ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski begitu, Beny bilang, selama ini hari jadi DIY belum ditetapkan secara formal. Baru tahun ini, hari jadi DIY alan diperingati pada tanggal 13 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY," terang Beny saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (12/1/2024).
Beny melanjutkan, saat ini regulasi berupa Raperda tentang hari jadi DIY tengah diproses. "Sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Beny, perubahan hari wajib berpakaian adat ini sudah disosialisasikan kepada kabupaten, kota, kelurahan, hingga BUMD melalui surat edaran pada 8 Januari 2024 lalu.
"Sosialisasi lewat surat edaran, nanti biro organisasi sebagai leading sektornya akan menginformasikan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, pakaian adat Jawa Jogja wajib dipakai oleh pejabat Pemprov DIY meliputi Pejabat Pemda DIY Eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah seperti Pejabat Eselon IV Pemda DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten-Kota se-DIY dapat mengatur lebih lanjut tentang Penggunaan Pakaian Adat Jawa Jogja bagi ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Serta meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan Surat Edaran ini,"pungkasnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang