Apa Itu ASN? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas, Jenis, Gaji, Hak dan Kewajiban

Apa Itu ASN? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas, Jenis, Gaji, Hak dan Kewajiban

Iis Sulistiani - detikJogja
Selasa, 09 Jan 2024 17:34 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi pengertian asn. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jogja -

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN menjadi salah satu profesi yang banyak diminati, terlihat dari banyaknya pelamar saat rekrutmen dibuka.

ASN sendiri terdiri dari dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai pegawai ASN. Berikut informasi seputar ASN lengkap dengan fungsi, tugas, jenis, hak dan kewajiban hingga gajinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian ASN

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa ASN adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan Tugas ASN

Pasal 10 dan 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan mengenai fungsi dan tugas ASN. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Pelaksana kebijakan publik;
  2. Pelayan publik;
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Sementara tugas Pegawai ASN yaitu:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis-jenis ASN

Di dalam Pasal 5 Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PNS sebagaimana yang dimaksud merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ASN.

Gaji ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.

  • Gaji PNS 2023 Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Gaji PNS 2023 Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).


Hak dan Kewajiban ASN

Berikut ini merupakan hak dan kewajiban ASN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 dan 24 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hak ASN (Pasal 21)

1. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateril.

2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. penghasilan;
  2. penghargaan yang bersifat motivasi;
  3. tunjangan dan fasilitas;
  4. jaminan sosial;
  5. lingkungan kerja;
  6. pengembangan diri; dan
  7. bantuan hukum.

3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

  1. gaji; atau
  2. upah.

4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

  1. finansial; dan/atau
  2. nonfinansial.

5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

  1. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
  2. tunjangan dan fasilitas individu.

6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan kematian;
  4. jaminan pensiun; dan
  5. jaminan hari tua.

7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

  1. fisik; dan/atau
  2. nonfisik

8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

  1. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
  2. pengembangan kompetensi.

9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

  1. litigasi; dan/atau
  2. nonlitigasi.

10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kewajiban ASN (Pasal 24)

1. Pegawai ASN wajib :

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

3. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Demikian penjelasan mengenai apa itu ASN mulai dari pengertian, fungsi, jenis, gaji, hak dan kewajibannya. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Iis Sulistiani Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads