Apakah Pengawas TPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan? Ini Penjelasannya

Apakah Pengawas TPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan? Ini Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 04 Jan 2024 11:23 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu Pemilu 2024. Foto: Karin/detikcom
Jogja -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ketahui terlebih dahulu ada atau tidaknya biaya perlindungan Pemilu 2024 bagi PTPS.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk panwaslu kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa sebagaimana dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Untuk setiap TPS, akan ditempatkan seorang PTPS.

Lantas, apakah PTPS berkah menerima biaya perlindungan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan?

Mengutip laman resmi KPU, biaya perlindungan akan diberikan pada petugas badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Untuk memahami siapa saja pihak yang mendapat biaya perlindungan berdasarkan informasi tersebut, berikut informasi mengenai anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Petugas Ketertiban TPS

Sementara itu, penyelenggara Pemilu 2024 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENT

Pengawas TPS (PTPS) termasuk bagian dari Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, pada Pemilu 2024, anggota PTPS juga berhak menerima biaya perlindungan jika mengalami kondisi-kondisi tertentu.

Rincian Biaya Perlindungan Pemilu 2024

Berikut ini rincian biaya perlindungan Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000,00
  • Santunan bagi yang mengalami cacat permanen: Rp3.800.000,00
  • Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16.500.000,00
  • Santunan bagi yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000,00
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000,00

Jadwal Rekrutmen PTPS Pemilu 2024

Jadwal pembentukan PTPS ini dikutip dari laman resmi Bawaslu DIY:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024

Nah, demikian penjelasan terkait apakah PTPS juga berhak menerima biaya perlindungan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya!




(par/dil)

Hide Ads