Keributan Maut di Simpang Tiga Maguwo, 2 Orang Buron

Keributan Maut di Simpang Tiga Maguwo, 2 Orang Buron

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 30 Des 2023 17:15 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784)
Sleman -

Polresta Sleman menetapkan dua tersangka buntut keributan maut yang terjadi di simpang tiga Ring Road Maguwoharjo, Sleman, beberapa waktu lalu. Dua orang masih buron.

"Dari dua keterangan pelaku tersebut muncul dua pelaku lain yang sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Diketahui, keributan itu sebelumnya viral di media sosial pada Minggu (24/12) lalu. Adapun tersangka yang sudah diamankan pria inisial R (19) dan M (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian menjelaskan terdapat dua korban dalam peristiwa itu, yakni inisial G dan MM. Beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit, MM dikabarkan meninggal dunia kemarin.

"Kita jumpai ada dua korban, pertama G langsung dilarikan ke klinik tak jauh dari TKP. Sudah keluar tapi masih proses obat jalan. Satu lagi korban berada RS Hardjolukito, MM, pada hari kemarin pukul 13.30 WIB korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit," kata Adrian.

ADVERTISEMENT

"Mungkin korban banyak, tapi yang terdata sampai rumah sakit, yang membuat laporan ke kita cuma dua orang. Salah satu meninggal," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Adrian melanjutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/12) pukul 14.00 WIB di simpang tiga Maguwoharjo. Awalnya, dua tersangka ikut dalam salah satu rangkaian kegiatan kampanye tertutup salah satu paslon capres dan cawapres di daerah Jalan Magelang.

Usai kegiatan, para pendukung kemudian menyebar untuk kembali ke tempat masing-masing. Akan tetapi, rombongan yang melewati simpang tiga Maguwoharjo terlibat keributan usai dilempari batu oleh belasan pemuda yang di antaranya adalah korban MM.

"Sesampainya di pertigaan Maguwoharjo para pendukung tersebut terprovokasi oleh beberapa orang pemuda yang diduga melempari mereka dengan menggunakan ada batu, ada beberapa macam (benda) yang ditemukan di TKP," urai Adrian.

Adrian belum mengetahui secara pasti terkait motif pelemparan terhadap rombongan yang naik kendaraan itu. Namun dari hasil pemeriksaan kamera CCTV terlihat belasan pemuda yang melakukan pelemparan.

"Kita belum mengetahui pasti masalah kenapa si para pemuda ini melakukan pelemparan. Kita masih mendalami. Namun yang pasti waktu saat para pendukung ini jalan ke arah jalan pulang, memang kita dapat CCTV di traffic light, memang ada 10-15 orang melempari para pendukung tersebut. Sehingga terprovokasi dan melakukan pengejaran sampai ke permukiman-permukiman," jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dapat ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Terhadap dua tersangka itu, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu batu dan kayu yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban.




(rih/rih)

Hide Ads