Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Pemilu 2024, Cepat Lapor Jika Dicatut!

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Pemilu 2024, Cepat Lapor Jika Dicatut!

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Rabu, 13 Des 2023 11:49 WIB
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online
Ilustrasi cara cek NIK terdaftar parpol Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Jogja -

Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu didaftarkan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau Parpol? Jika belum tahu, ada baiknya kamu segera mengeceknya agar tidak disalahgunakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol di Pemilu 2024. Pengecekan status data NIK KTP ini dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU.

Tujuan pengecekan NIK KTP adalah untuk memeriksa apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak. Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Status NIK Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak

Cara mengecek NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 atau tidak ini terbilang cukup mudah. Terlebih, cara ini dapat dilakukan setiap orang secara online.

Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  1. Buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol
  2. Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  3. Atau langsung ke situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
  5. Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Sebagai informasi, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data Parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta Pemilu disampaikan Parpol kepada KPU melalui Sipol.

Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol

Mengutip laman Indonesia Baik, jika kamu merasa NIK-mu disalahgunakan atau dicatut oleh Parpol, kamu bisa menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Perlu diketahui, pencatutan nama sebagai anggota Parpol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Masyarakat bisa melapor ke partai terkait dan meminta data pribadinya dihapus dari daftar keanggotaan Parpol. Nantinya, partai tersebut akan menghapus data yang bersangkutan dari Sipol.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan pencatutan tersebut secara online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:

  1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
  6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Demikianlah penjelasan seputar cara cek status NIK terdaftar di Parpol lengkap dengan cara lapor jika NIK dicatut. Semoga bermanfaat, Dab!




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads