Polres Bantul melarang kendaraan bermotor dengan kapasitas penumpang besar melintas Jalur Cinomati, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Nantinya, polisi bakal berkoordinasi dengan instansi terkait soal pemasangan rambu di sekitar jalur tersebut.
"Kami meminta untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati. Semua itu agar kejadian seperti hari Sabtu (9/12) tidak terulang lagi," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Apalagi, spesifikasi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan besar. Selain itu, jalur Cinomati terbilang sangat ekstrem dan jalurnya terjal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan lain larangan itu karena melihat dari lebar jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakan di jalur Cinomati," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jeffry meminta kepada masyarakat agar memahami hal tersebut. Dia berharap tidak ada kendaraan besar yang nekat lewat Cinomati demi keselamatan bersama.
Bakal Ada Rambu-rambu Larangan di Cinomati
Menyoal larangan kendaraan besar lewat Cinomati, Jeffry mengaku segera melakukan tindak lanjut dengan instansi terkait. Nantinya, bakal terpasang rambu-rambu larangan melintas hingga rambu-rambu jalur alternatif selain melalui Cinomati.
"Kami sesegera mungkin berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan itu," ucapnya.
"Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu," lanjut Jeffry.
Di sisi lain, Jeffry mengungkapkan, selama tahun 2023 telah terjadi dua kali kecelakaan di jalur Cinomati. Menurutnya, dari dua kecelakaan itu ada satu korban jiwa.
"Selama tahun 2023 tercatat dua kali terjadi kecelakaan di Cinomati dan untuk korban meninggal dunia ada satu," katanya.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas