Ramai Polemik Jokowi Minta Kasus e-KTP Disetop, Kaesang Tanggapi Santai

Regional

Ramai Polemik Jokowi Minta Kasus e-KTP Disetop, Kaesang Tanggapi Santai

Faiq Azmi - detikJogja
Sabtu, 02 Des 2023 21:49 WIB
Kaesang di Surabaya
Foto: Kaesang di Surabaya (Faiq Azmi/detikJatim)
Jogja -

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pabgarep buka suara menanggapi isu mengenai ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus korupsi e-KTP. Diketahui, kasus itu menyeret mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Dilansir detikJatim, saat ditemui di Surabaya, Kaesang merespons santai polemik tersebut. Putra bungsu Jokowi ini meminta pernyataan itu disertai bukti yang kuat.

"Ya kalau buat saya, udah kasih buktinya, udah gitu aja, repot amat," kata Kaesang usai menghadiri acara Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jatim di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Mantan Ketua KPK

Sebelumnya, mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengaku diminta Jokowi menyetop penyidikan kasus e-KTP. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus menceritakan pada saat itu dirinya dipanggil Jokowi ke Istana.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan, Jokowi sudah dalam keadaan marah saat dia masuk ke Istana. Agus menyebut, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.

Agus lantas memberikan penjelasan kepada Jokowi bahwa KPK sudah menerbitkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

"Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan," tutur Agus.

Alhasil, KPK pun terus mengusut kasus e-KTP tersebut. Belakangan, Agus menyadari bahwa momen permintaan Jokowi yang tidak digubris KPK itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu," ujar Agus.




(apu/apl)

Hide Ads