Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai peserta Pemilu 2024 untuk menyetorkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Ternyata di Gunungkidul, akun media sosial yang digemari untuk kampanye yakni Facebook (FB) dan Instagram (IG).
Aturan itu tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu tiap partai peserta pemilu wajib menyetorkan maksimal 20 akun media sosial untuk kampanye.
"Kalau di regulasi itu setiap jenis aplikasi itu maksimal 20 akun medsos," tutur Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asih menyebut ada 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah menyetorkan akun media sosialnya. Di antara media sosial yang ada, ternyata FB dan IG menjadi favorit parpol peserta Pemilu 2024.
"Ada YouTube, Instagram, ada TikTok, ada Facebook. Paling banyak Facebook sama Instagram," jelasnya.
Namun, Asih belum memerinci jumlah medsos yang didaftarkan masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul.
"Ini pakai ngitung dan belum (pasti jumlah akun medsosnya). (Ada) 18 (parpol)," ucap dia.
Selain akun medsos, Asih menyebut tiap parpol juga wajib menyerahkan daftar pelaksana dan petugas kampanye ke KPU. Dia menyebut salinan akun medsos juga bakal diserahkan ke Kominfo, Polres dan Bawaslu Gunungkidul.
"Peserta pemilu di tingkat kabupaten itu harus menyerahkan daftar pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan akun medsos ke KPU yang salinannya disampaikan ke Polres dan Bawaslu," terangnya.
Dia menerangkan para parpol juga telah menginput data-data itu via aplikasi yang telah disediakan oleh KPU.
"Untuk di Gunungkidul, semua parpol telah menyerahkan (salinan akun medsos) dan itu melalui aplikasi yang memang disiapkan KPU untuk mendokumentasikan kampanyenya," katanya.
Setelah diinput, data-data tersebut kemudian dicetak dan diteken untuk kemudian diunggah lagi ke aplikasi KPU.
"Kemudian diunggah lagi ke aplikasi ini, namanya SIKADEKA," ungkapnya.
KPU Gunungkidul menambahkan aturan kampanye di media sosial sama dengan aturan pusat.
"Kalau peraturan secara umum memang diatur ya, tidak boleh mempersoalkan dasar negara, tidak boleh menghina. Saya kira kalau diaplikasikan di media sosial karena pada prinsipnya sama saat berkampanye, berarti sama, dong," pungkasnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu