Murka Midan Usai Dengar 'Kusetubuhi Istrimu' dari Mulut Sepupu Sendiri

Nasional

Murka Midan Usai Dengar 'Kusetubuhi Istrimu' dari Mulut Sepupu Sendiri

Tim detikNews - detikJogja
Selasa, 28 Nov 2023 09:32 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan di Bekasi gegara ucapan 'kusetubuhi istrimu'. (Foto: detik)
Jogja -

Pria bernama Midan tega membunuh sepupunya S yang sudah lanjut usia (lansia). Pria berusia 72 tahun itu tewas dibunuh sepupunya karena kalimat 'istrimu kusetubuhi'.

Dilansir detikNews, peristiwa itu terjadi di Jalan Gang Kavling RT 018 RW 006, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Midan pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari Cekcok

Kejadian itu berawal saat keduanya bertemu di depan rumah korban. Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pada saat korban sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) depan rumah korban, ketika sedang ingin membersihkan lahan atau ngarit rumput, lalu datang pelaku," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma dalam keterangannya, Senin (27/11).

Cekcok keduanya pun semakin memanas. Tak dinyana korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat berkata 'rasain bini lu udah gua belakiin (disetubuhi)'. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," katanya.

Ucapan korban itu membuat Midan murka. Dia pun gelap mata lalu membanting korban hingga menggorok leher korban.

"Lalu terjadi korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku," ujarnya.

"Kemudian pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur stainless steel warna hijau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Midan Jadi Tersangka

Polisi pun telah melakukan olah TKP dan menangkap Midan. Midan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan dan telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Hotma kepada wartawan.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads