Pria asal Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu (57) ditangkap polisi usai videonya yang menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai orang Indonesia di Palestina viral. Lukman pun diciduk di Toba.
Dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023), Lukman ditangkap di Kabupaten Toba, Medan, Sumatra Utara. Ada dua foto yang diterima detikSumut soal penangkapan Lukman.
Foto pertama menunjukkan Lukman memakai baju kuning lengan panjang yang diapit dua polisi. Mereka berfoto dengan latar belakang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Toba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada foto kedua, Lukman sudah memakai baju tahanan dengan tangan terikat cable ties. Pria itu juga memperlihatkan ponsel yang menampilkan video viralnya.
"Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, hari ini.
Lukman Dolok Saribu (57) diapit dua polisi di Polres Toba. (Foto: Dok. Polda Sumut) Foto: Lukman Dolok Saribu (57) diapit dua polisi di Polres Toba. (Foto: Dok. Polda Sumut) |
Hadi belum memerinci detail kasus tersebut. Namun saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Diketahui, kasus ini dilaporkan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11) kemarin.
"Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," jelasnya.
(ams/apl)













































Komentar Terbanyak
CVT Motor Itu Apa? Ini Tips Merawat, Cara Kerja, dan Fungsinya
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG