Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej resmi dipecat kampus karena kasus pelecehan seksual. Diketahui, kampus juga sempat memintanya memperbaiki diri.
"Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11/2023).
Andi menuturkan, kampus sempat memberikan kesempatan kepada Eric untuk memperbaiki diri atas kasus yang menyeruak pada 2016 silam. Namun, mereka menemukan catatan lain yang membuat Eric akhirnya dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat," ujarnya.
Selain itu, Andi mengungkapkan bahwa Eric Hiariej tidak lagi mengajar. Bahkan, UGM menurunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik," ucapnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya seorang dosen bergelar doktor di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) berinisial EH yang ramai 2016 silam.
Pernah Disanksi Kasus Pelecehan
Saat itu, EH yang kemudian diketahui sebagai Eric Hiariej mendapatkan saksi berupa skorsing terkait dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
"Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016," ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).
Sanksi yang diberikan setelah melalui beberapa tahapan, yakni Fisipol UGM melakukan rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen.
"(Rapat tersebut) berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis," ujar Erwan.
Sanksi kedua yang diberikan kepada dosen berjenis kelamin pria itu adalah membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian. Ketiga, Fisipol juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.
"Khususnya yang terkait pelecehan seksual," imbuhnya.
Sanksi tersebut diberlakukan terus, kata Erwan, sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Annisa Women's Crisis Center.
"Jika ditemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap sebelumnya, maka Fisipol akan memberikan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan," urainya.
detikcom sudah meminta tanggapan kepada Eric atas kasus yang dihadapinya melalui telepon maupun SMS, tetapi tidak pernah memberikan respons.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang