Digugat Alumnus UNS Rp 204 Triliun, Gibran Bilang Begini

Digugat Alumnus UNS Rp 204 Triliun, Gibran Bilang Begini

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 14 Nov 2023 10:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (13/11/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (13/11/2023). Gibran menanggapi gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus UNS. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Solo -

Wali Kota Solo yang juga cawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan Rp 204 Triliun yang diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Gibran mengatakan pihaknya menghormati semua pendapat.

"(Digugat alumnus UNS) Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).

Mengani gugatan Rp 204 triliun yang diajukan, Gibran tidak mempersoalkannya. Disinggung mengenai banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak menyoalkan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua masukan hingga kritikan bahkan evaluasi ia tampung.

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah akan menuntut balik, Gibran mengikuti proses hukum yang ada.

"(Nggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya," pungkasnya.

Gibran dan Almas Dituntut Rp 204 Triliun

Penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.

Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.

Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).

Tim GIBERAN berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.

(sip/sip)


Hide Ads