Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman angkat suara setelah dirinya dicopot sebagai Ketua MK. Anwar diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Ya iya lah, jabatan milik Allah," kata Anwar pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari detikNews. Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.
Anwar Usman melanjutkan, dirinya akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini disidang, sesuai amar putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka