Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Adapun pemilihan tanggal 22 Oktober sendiri merupakan tanggal bersejarah ketika K.H. Hasyim Asy'ari menyerukan resolusi jihad melawan Agresi Militer Belanda II.
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Lantas, apakah Hari Santri sebagai salah satu hari penting bulan Oktober ditetapkan sebagai hari libur nasional? Berikut faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Hari Santri Merupakan Hari Libur Nasional?
Keputusan Presiden yang telah disahkan Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Oktober 2015 tersebut memiliki tiga poin keputusan, yakni:
- Menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri;
- Hari Santri bukan merupakan hari libur;
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Maka, berdasarkan bunyi keputusan nomor 2 tersebut menjelaskan bahwa tanggal 22 Oktober atau Hari Santri bukanlah hari libur.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disahkan pada tanggal 11 Oktober 2022, berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Hari Libur Nasional Tahun 2023
- Minggu, 1 Januari (Tahun Baru 2023 Masehi)
- Minggu, 22 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
- Sabtu, 18 Februari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW)
- Rabu, 22 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- Jumat, 7 April (Wafat Isa al-Masih)
- Sabtu-Minggu, 22-23 April (Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah)
- Senin, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- Kamis, 18 Mei (Kenaikan Isa al-Masih)
- Kamis, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- Minggu, 4 Juni (Hari Raya Waisak 2567 BE)
- Kamis, 29 Juni (Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah)
- Rabu, 19 Juli (Tahun Baru Islam 1445 Hijriah)
- Kamis, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- Kamis, 28 September (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Senin, 25 Desember (Hari Raya Natal)
Cuti Bersama Tahun 2023
- Senin, 23 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
- Kamis, 23 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April, (Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah)
- Jumat, 2 Juni ( Hari Raya Waisak)
- Selasa, 26 Desember (Hari Raya Natal)
Berdasarkan surat keputusan tersebut, dapat dipastikan bahwa Hari Santri Nasional 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu, bukanlah hari libur nasional.
Demikian informasi lengkap perihal benar atau tidaknya Hari Santri 2023 sebagai hari libur nasional. Semoga bermanfaat, detikers!
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi