Reaksi NasDem Tahu SYL Ditangkap KPK

Nasional

Reaksi NasDem Tahu SYL Ditangkap KPK

Tim detikNews - detikJogja
Jumat, 13 Okt 2023 05:19 WIB
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Jogjakarta -

Bendahara Partai NasDem Ahmad Saroni mempertanyakan penangkapan SYL oleh KPK. Tindakan tersebut dinilai tak sesuai dengan hukum acara.

"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin. Kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok (hari ini), mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023), dilansir detikNews.

Sekadar diketahui, SYL dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, Jumat (13/10). Sebelumnya dia meminta penundaan karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menilai ada motif tertentu dalam penangkapan SYL.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni.

ADVERTISEMENT

Penangkapan SYL, menurut Sahroni, tidak didasari hukum acara yang ada. "Ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

KPK menangkap SYL di apartemennya, Kamis (12/10) malam. Eks mentan itu tiba di KPK dengan tangan terborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penjemputan paksa dilakukan karena penyidik khawatir SYL melarikan diri dan pertimbangan hukum lainnya.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," jelas Ali Fikri.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads