Bendahara Partai NasDem Ahmad Saroni mempertanyakan penangkapan SYL oleh KPK. Tindakan tersebut dinilai tak sesuai dengan hukum acara.
"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin. Kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok (hari ini), mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023), dilansir detikNews.
Sekadar diketahui, SYL dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, Jumat (13/10). Sebelumnya dia meminta penundaan karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni menilai ada motif tertentu dalam penangkapan SYL.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni.
Penangkapan SYL, menurut Sahroni, tidak didasari hukum acara yang ada. "Ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
KPK menangkap SYL di apartemennya, Kamis (12/10) malam. Eks mentan itu tiba di KPK dengan tangan terborgol.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penjemputan paksa dilakukan karena penyidik khawatir SYL melarikan diri dan pertimbangan hukum lainnya.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," jelas Ali Fikri.
(trw/trw)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu