Tiga remaja ditangkap polisi usai mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan mengejar orang di wilayah Turi, Sleman. Dalam peristiwa itu, dua pemuda menjadi korban karena terjatuh dari motor saat dikejar tiga remaja itu.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan pelaku pertama berinisial M (18), berperan sebagai pengendara motor. Pelaku kedua, HZ (18) sebagai si pemilik senjata tajam. Pelaku ketiga ialah anak berusia 17 tahun yang mengacungkan senjata tajam itu.
Kasus itu terjadi pada Kamis (5/10) menjelang tengah malam di Bangunkerto, Turi, Sleman. Saat itu rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban.
"Saat itu ketiga pelaku beserta 6 saksi yang merupakan satu kelompok bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah 4 orang mengendarai dua sepeda motor," kata Ardi kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang diterima polisi, pengejaran itu terjadi saat salah satu korban menantang rombongan pelaku dengan melambaikan tangan dan memutar gesper.
"Pada saat itu pelaku anak menggesekkan sajam ke aspal dan mencoba mengejar rombongan korban," ujar Ardi.
Korban Dipepet hingga Jatuh dari Motor
Korban yang ketakutan pun mencoba melarikan diri. Namun, kata Ardi, mereka dipepet oleh pelaku sehingga menabrak pembatas jalan. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
Ardi bilang seluruh luka yang dialami korban merupakan luka akibat terjatuh dari kendaraan.
"Jadi modusnya mengancam korban sehingga merasa ketakutan dan terjatuh, selanjutnya pelaku meninggalkan TKP," ungkapnya.
Pelaku berinisial M ditangkap polisi di wilayah Tempel, sedangkan HZ ditangkap di Turi. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
"Sementara untuk pelaku anak diamankan Polresta Sleman didampingi walinya, dan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja," jelas Ardi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah celurit dan motor yang digunakan pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan