Hotman Paris soal Pengacara Kritik Postingan Voice Note Dini di Medsos

Nasional

Hotman Paris soal Pengacara Kritik Postingan Voice Note Dini di Medsos

Tim detikNews - detikJogja
Minggu, 08 Okt 2023 15:50 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea Beri Keterangan
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Hotman Paris mengunggah voice note curhat Dini Sera Afrianti alias Andini (27) ke media sosial. Kuasa hukum keluarga Dini protes atas hal itu.

Dilansir detikNews, voice note curhat Dini diunggah di Reels Instagram @hotmanparisofficial. Di sana ada rekaman tangkapan layar gawai yang memutar voice note Dini saat bercerita ke temannya.

Diketahui, Dini korban penganiayaan hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai konfirmasi, Hotman mengatakan voice note yang diunggahnya itu sudah beredar lebih dulu di medsos. Dia mengatakan voice note itu diambil dari postingan orang terdekat korban.

"Itu yang saya posting justru itu sudah beredar di medsos sebelumnya. Itu saya ambil dari postingan orang-orang dekatnya almarhum. Semua teman-teman dekatnya almarhum saya kenal. Jadi mereka sudah menyebar jauh sebelumnya," kata Hotman kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

ADVERTISEMENT

Hotman kemudian menjelaskan alasannya mengunggah voice note curhat korban ke medsos. Pengacara kondang itu mengatakan voice note itu diunggah agar pihak polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus itu.

"Justru postingan itu memperkuat agar polisi mau menerapkan Pasal 338 KUHP pidana, karena penganiayaan tersebut sudah melalui proses, bukan sekadar langsung dianiaya, ini sudah dianiaya dulu, dipukul, digilas itu adanya proses waktu sampai kemudian dimasukkan ke bagasi mobil, itu menunjukkan proses, bukan lagi penganiayaan, tapi mengarah ke 338, pembunuhan," imbuhnya.

Menurut Horman, dalam rekaman suara korban, ada indikasi penganiayaan dilakukan berulang oleh pelaku. Itu sebabnya Hotman menilai kasus ini bisa diterapkan Pasal 338 KUHP.

"Bahkan almarhum setelah digilas dimasukkan ke bagasi mobil, bukan dibawa ke rumah sakit, itu mendorong polisi agar menerapkan 338, itu malah memperkuat pengaduan kalau pengacaranya ngerti. Seorang Hotman Paris nggak sembarang posting," ujar Hotman.

"Karena dari tangisan itu, penganiayaan itu nggak sebentar. Berulang, jadi proses eskalasi berjalannya waktu yang jadi indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah boleh diterapkan unsur pembunuhan pasal 338 yang hukumannya lebih berat," imbuhnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim Sabtu (7/10), kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengkritik Hotman mengunggah voice note itu di medsos. Dimas menyebut, Hotman sebagai senior di dunia hukum sebaiknya tak melakukan hal demikian.

Menurut Dimas, saat ini yang harus dilakukan adalah menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menambah kegaduhan yang memicu munculnya spekulasi di masyarakat. Selain itu Dimas menyinggung soal norma kepatutan serta norma kode etik atau etika.




(rih/ahr)

Hide Ads