Awalnya tanah bengkok di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, disewa untuk resto dan pemancingan. Tapi ternyata oleh pengelola dipakai kafe karaoke.
Ditambah lagi, kafe tersebut menyediakan minuman keras (miras) dan lady companion (LC). Aparat pun bergerak, menyegel tempat tersebut, Sabtu (16/9/2023) karena pengelola melanggar Perda Kudus No 10 Tahun 2015 tentang Usaha Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
"Peruntukannya dalam perdes itu sewa menyewa untuk pemancingan dan resto. Setelah kita ketahui dia melanggar aturan maka kita putus persewaannya," jelas Kepala Desa Ngembalrejo, HM Zakaria, Sabtu (16/9) dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakaria menjelaskan tanah dipakai tempat karaoke 5 bulan terakhir. Pengelola awalnya menyewa setahun Rp 15 juta untuk 2.000 meter persegi. Namun setelah penyewa pertama meninggal, lokasi disewakan ke orang lain.
Penyegelan dilakukan pemerintah desa. Petugas Polri/TNI dan LBH Ansor Kudus ikut memantau.
"Ternyata digunakan kafe karaoke yang menyediakan LC maupun miras," kata Wakil Ketua LBH Ansor Kudus, Yusuf Istanto.
"Sering ada keributan, ada perkelahian. Di belakang ada sisa-sisa miras banyak sekali," tambahnya.
Sementara Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno mengatakan penyegelan berlangsung kondusif. Aparat Polri dan TNI mengawal.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar