30 Warga Jogja Disidang Tipiring gegara Nyampah Sembarangan, Ini Hukumannya

30 Warga Jogja Disidang Tipiring gegara Nyampah Sembarangan, Ini Hukumannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 06 Sep 2023 15:04 WIB
Sidang Tipiring pembuang sampah sembarangan di PN Jogja, Rabu (6/9/2023).
PN Jogja gelar sidang tipiring kasus pembuang sampah sembarangan, Rabu (6/9/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi puluhan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang digelar di aula PN Jogja, pukul 09.00 WIB.

"Pasal 31 ayat 1 Perda Nomor 10 Tahun 2012, mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 400.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari," terang majelis hakim, M Arif Satyo Widodo dalam persidangan, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan ada 30 warga Jogja yang menjalani sidang hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang hari ini, kemarin kita sampaikan ada 31, tapi yang 1 belum memenuhi panggilan kami untuk melakukan pembuatan berkas acara pemeriksaan di kantor," ujar Octo kepada wartawan seusai sidang.

Terkait besaran denda yang diputuskan hakim, Octo tidak mempersoalkan lantaran fokus pihaknya adalah dengan upaya penegakan hukum tipiring ini memberikan efek jera bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Proses penegakan hukum dengan peradilan ini diambil lantaran sebelumnya Satpol PP Kota Jogja telah melakukan berbagai upaya seperti teguran dan pembinaan bagi warga yang bandel masih membuang sampah sembarangan.

"Proses penegakan hukum sampai ke tipiring ini adalah upaya terakhir dari Satpol PP Kota Jogja," jelas Octo.

"Tapi karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan," lanjutnya.

Octo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan pada warga pembuang sampah sembarangan. Selain memberikan sanksi kepada warga Jogja, Satpol PP Kota Jogja juga tengah menyiapkan Surat Peringatan (SP) bagi warga luar Jogja.

"Insyaallah hari Senin depan sedang kami buatkan SP beberapa pembuang dari warga di luar Jogja yang membuang sampah masuk ke wilayah Jogja," tutupnya.

Untuk diketahui, 30 warga ini diproses hukum setelah terekam kamera CCTV di depo sampah dan jalan-jalan protokol selama tiga hari, sejak CCTV dipasang pada 1 September lalu.

"Tidak hanya di depo yang kami pasang CCTV tetapi beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggung jawab kita pasangi," kata Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Senin (4/9).

"Kemarin selama tiga hari ini (sejak pemasangan CCTV) sudah ada 30 orang yang kita tangkap atau kita OTT dan minggu ini akan masuk ke pengadilan," imbuhnya.




(aku/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads