Polisi mengungkap praktik prostitusi di sebuah kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sejumlah orang diamankan.
Mengutip detikNews, Rabu (6/9/2023), kasus ini terbongkar setelah adanya laporan ABG yang hilang. Dilansir Antara, Selasa (5/9), pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga tentang orang hilang ke Hotline 110 Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Metro Penjaringan.
Laporan itu dibuat seorang pria tentang adik kandungnya berinisial MJS (19) yang hilang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik pada 15 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai PSK. Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10 RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi bergerak ke lokasi. Hasilnya didapati ada 4 perempuan lain termasuk MJS. Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19).
Pada awal pengungkapan kasus, polisi menangkap penyalur wanita yang hendak dijadikan PSK berinisial TW (23). Sementara jaringan perdagangan orang ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.
"Iya M itu pemilik kafe," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip Antara.
TW, pria asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan. Dia mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
Menurut pengakuan TW kepada polisi, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.
"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi nggak ada paksaan," kata TW.
TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.
"Saya nggak mengancam, Pak, sumpah. Nggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW.
TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerja sama dengan mereka. Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Polisi menyebut korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik. Polisi menyebut korban kemudian dikurung oleh pelaku.
"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M, pria pemilik kafe tersebut.
"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Selasa (5/9).
Penyidik pun menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Kemudian Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Simak Video "Video Polisi Setop Kasus Tudingan Prostitusi Ju Haknyeon: Tak Cukup Bukti"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi