Telepon Terakhir Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres

Telepon Terakhir Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres

Agus Setyadi - detikJogja
Senin, 28 Agu 2023 16:28 WIB
Jogjakarta -

Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh, tewas diduga dianiaya oknum Paspampres, Praka RM. Korban sempat menghubungi keluarga, minta uang Rp 50 juta untuk tebusan.

"Terakhir korban menghubungi orang tuanya di kampung dan dia bilang 'mak tolong cari uang Rp 50 juta, saya dipukul nggak sanggup tahan lagi'," kata kakak sepupu Masykur, Sayed Sulaiman, Senin (28/8/2023), dilansir detikSumut.

Sayed menjelaskan Masykur diculik pada Sabtu (12/8) saat berjualan kosmetik di tokonya, kawasan Ciputat, Tangerang, Banten. Sayed sendiri berjualan tak jauh dari lokasi. Ada cekcok antara Masykur dengan pelaku pertama. Beberapa menit kemudian, dua pria berbadan tegap turun dari mobil menghampiri Masykur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga sekitar mundur ketika mereka mengaku anggota, ngaku polisi," ungkap Sayed.

Usai kejadian, Sayed mendatangi toko. Masykur tak berada di lokasi. Sejam kemudian, Masykur menelepon dan meminta dicarikan uang Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Terakhir dia bilang sama saya 'tolong carikan sebentar uangnya nanti saya ganti di kampung'. Saya jawab iya saya usahakan. Dia kemudian bilang dia tinggal sedikit lagi," jelasnya.

Proses Hukum

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Praka RM dan 2 anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan. "Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023), dilansir detikNews.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melalui Kapuspen Laksda Julius Widjojono mengatakan penganiayaan hingga tewas termasuk tindak pidana berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," imbuhnya.

(trw/ams)

Hide Ads