Pria Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Minta Keluarga Siapkan Uang Rp 50 Juta

Aceh

Pria Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Minta Keluarga Siapkan Uang Rp 50 Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 28 Agu 2023 15:52 WIB
Banda Aceh -

Seorang warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia usai dianiaya Praka RM oknum Paspampres. Korban sempat menghubungi orang tuanya Fauziah agar dicarikan uang tebusan Rp 50 juta.

"Terakhir korban menghubungi orang tuanya di kampung dan dia bilang 'mak tolong cari uang Rp 50 juta, saya dipukul nggak sanggup tahan lagi," kata Abang Sepupu Masykur, Sayed Sulaiman, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (28/8/2023).

Sayed mengatakan, Masykur diculik pelaku pada Sabtu 12 Agustus saat berjualan kosmetik di toko miliknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banteng. Dia disebut ditangani pelaku yang mengaku polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dan pelaku pertama disebut sempat cekcok mulut karena berusaha masuk ke dalam toko namun dicegah korban. Beberapa menit berselang, dua pria berbadan tegap turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

"Warga sekitar mundur ketika mereka mengaku anggota. Ngaku polisi," jelas Sayed yang berjualan tak jauh dari toko milik Masykur.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, Sayed mendatangi toko Masykur dan sempat menghubunginya namun nomor selulernya tidak aktif. Sejam berselang, Masykur menghubungi meminta dicarikan uang Rp 50 juta.

Sayed mengaku tidak memiliki uang yang diminta. Masykur juga menghubungi adik serta orang tuanya di kampung.

"Terakhir dia bilang sama saya 'tolong carikan sebentar uangnya nanti saya ganti di kampung'. Saya jawab iya saya usahakan. Dia kemudian bilang dia tinggal sedikit lagi," jelasnya.

Pelaku Ditangkap

Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023) seperti dikutip dari detikNews.

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

(astj/astj)


Hide Ads