Anies Respons Tantangan Debat Terbuka di Kampus: Ayo Kapan? Wis Wayahe

Regional

Anies Respons Tantangan Debat Terbuka di Kampus: Ayo Kapan? Wis Wayahe

Tim detikJateng - detikJogja
Selasa, 22 Agu 2023 11:07 WIB
Anies Baswedan menghadiri acara Jambore DPW Partai NasDem Jateng di Bumi Perkemahan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (21/8/2023) malam.
Anies Baswedan (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Jogja -

Sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) menantang para bakal calon presiden untuk debat terbuka di lingkungan kampus. Bakal capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku siap meladeni tantangan debat terbuka itu.

"Ayo, malah saya mau tanya, kapan? Wis wayahe, wis wayahe (sudah waktunya, sudah waktunya)," kata Anies disambut tawa dikutip dari detikJateng, Selasa (22/8/2023).

Hal itu disampaikan Anies saat menghadiri acara Jambore DPW Partai NasDem se-Jateng, Senin (21/8) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, BEM Universitas Indonesia menantang para bakal calon presiden (bacapres) berdiskusi atau debat terbuka di lingkungan kampus. Tantangan ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika peserta pemilu bisa hadir di kampus dengan sejumlah aturan.

Dalam putusan yang diketok 15 Agustus 2023 itu, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, berpendapat jika debat akan lebih seru jika para bacapres hadir bersamaan.

"Jangan sendiri-sendiri. Nggak head to head jadinya nanti," kata Ketua BEM Unsoed Purwokerto, Bagus Hadikusuma melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Senin (21/8).

"Kalau dari kita menarik ya. Untuk para bacapres itu debat terbuka di kampus alih-alih kampanye masuk kampus. Hal ini bisa menjadi kegiatan yang berkualitas," ujar Bagus.

Menurut dia, kampus memiliki civitas akademika yang bisa mengkritisi program para bacapres.

"Karena yang akan menjadi panelis dan audiensnya adalah civitas akademika yang memiliki daya kritis dan pisau analisis yang tajam dan komprehensif," ucapnya.

Dilansir dari detikNews, putusan MK yang melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan kampanye dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.




(ams/apl)

Hide Ads