Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang berseteru Wiwik Winarti, berharap bisa damai dengan tetangganya itu terkait gugatan Rp 1 miliar. Masriah juga mengaku tidak pernah menyiram air kencing dan tinja, tapi hanya air comberan dan sampah.
"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," kata kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo di sela sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Kamis (3/8/2023) dilansir detikJatim.
Heru pun meminta pihak Wiwik membeberkan bukti visum yang menunjukkan bahwa benda yang dibuang Masriah merupakan air kencing hingga tinja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," imbuh Heru.
Ingin Damai
Menurut Heru, permasalahan antartetangga ini tak elok jika terus berlanjut. Untuk itu, pihaknya ingin Wiwik menerima permintaan damai Masriah.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ada ruang perdamaian, artinya ruang itu berlaku pada kedua belah pihak," imbuh Heru.
Menurutnya, tidak ada salahnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena mereka hidup bertetangga, yang jarak rumahnya sangat dekat. Apalagi, lanjut Heru, Masriah telah bertanggung jawab dengan menerima hukuman setimpal yakni pidana penjara satu bulan.
Ancam Gugat Balik
Namun, jika Wiwik menolak damai, Heru menegaskan Masriah juga mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum untuk menggugat balik Wiwik.
"Sehingga kalau proses gugatan tetap diajukan, klien kami ingin tetap koperatif dan akan melakukan upaya hukum, hak daripada setiap warga negara yakni dengan akan melakukan rekovensi atau gugatan balik," ujarnya.
"Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja. Nanti akan saya jawab setelah tanggapan itu kita sampaikan, karena saat ini tahapan belum sampai ke tahapan jawaban, kita tunggu hasilnya seperti apa," tambahnya.
Mengutip detikJatim, pengakuan Masriah ini cukup mengejutkan. Pasalnya, Masriah berkali-kali tertangkap kamera CCTV tengah membuang kotoran manusia tersebut. Selain itu, Masriah juga sudah divonis pidana 1 bulan karena terbukti membuang air kencing dan tinja.
Diketahui, usai Masriah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, Wiwik mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.
Halaman selanjutnya, tanggapan pihak Wiwik.
Tanggapan Wiwik
Sementara itu, kuasa hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra menyebut sah-sah saja pernyataan. Namun, Dimas menggarisbawahi bahwa Masriah pernah dipidana gegara aksinya tersebut. Hal ini membuktikan Masriah sempat mengakui telah melakukan aksi tak terpuji itu.
"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tindak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas kepada detikJatim di PN Sidoarjo, Kamis (3/8).
Sementara terkait ancaman gugatan balik pihak Masriah, Dimas mengaku siap meladeni gugatan tersebut.
"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tegas Dimas.
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong