Fakta Bantahan Keras Masriah Tak Pernah Siram Tinja-Jawaban Menohok Wiwik

Fakta Bantahan Keras Masriah Tak Pernah Siram Tinja-Jawaban Menohok Wiwik

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 04 Agu 2023 09:00 WIB
masriah didampingi kuasa hukum di pn sidoarjo
Masriah dan kuasa hukum di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo membantah membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti. Padahal, aksi Masriah ini berulang kali terekam CCTV.

Pintu rumah Wiwik juga menjadi saksi bisu usai disiram kencing dan tinja oleh Masriah. Lalu, apa yang dibuang Masriah ke rumah Wiwik selama bertahun-tahun?

Ini Sederet Fakta Bantahan Masriah dan Jawaban Menohok Wiwik:

1. Masriah Bantah Membuang Kencing hingga Tinja ke Rumah Wiwik

Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengatakan, Masriah mengaku yang dibuang ke rumah Wiwik bukan air kencing hingga tinja. Namun, air comberan dan sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," kata Heru ditemui saat sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Kamis (3/8/2023).

2. Bantahan Keras Masriah Mengejutkan

Bantahan keras Masriah tidak menyiram air kencing dan tinja cukup mengejutkan. Pasalnya, Masriah berkali-kali tertangkap CCTV tengah membuang kotoran manusia tersebut.

ADVERTISEMENT

Padahal Masriah juga sudah divonis pidana 1 bulan karena terbukti membuang air kencing dan tinja.

Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo meminta pihak Wiwik membeberkan bukti visum yang menunjukkan bahwa benda yang dibuang Masriah merupakan air kencing hingga tinja.

"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," imbuh Heru.

3. Wiwik Beri Jawaban Menohok Bantahan Masriah

Menanggapi bantahan itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra memberi jawaban menohok atas klaim Masriah tersebut. Menurutnya sah-sah saja Masriah mengatakan demikian karena itu merupakan hak tergugat.

Namun, Dimas menggarisbawahi bahwa Masriah pernah dipidana gegara aksinya tersebut. Hal ini membuktikan Masriah sempat mengakui telah melakukan aksi tak terpuji itu.

"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tindak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas kepada detikJatim di PN Sidoarjo.

Sementara terkait ancaman gugatan balik pihak Masriah, Dimas mengaku siap meladeni gugatan tersebut.

"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tegas Dimas.

4. Sidang Gugatan Wiwik ke Masriah Rp 1 M Ditunda Pekan Depan

Sidang gugatan Wiwik ke Masriah Rp 1 M ditunda pekan depan, tepatnya Senin, 7 Agustus 2023.

"Kami meminta pihak yang turut tergugat harus hadir. Termasuk notaris yang saat ini masih belum ditemukan alamatnya," kata Agus sambil ketukan palu sidang ditutup, Kamis (3/7/2023).

Sidang kedua ini ditunda minggu depan karena ada tiga turut tergugat yang tidak hadir.




(dte/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads