Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Pukat UGM menilai putusan hakim harus dihormati, namun publik masih bisa mengkritisi dan mengawasi putusan hakim.
"Bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sehingga harus kita hormati. Tetapi karena ini sudah menjadi putusan maka sangat boleh bagi publik untuk melakukan kontrol dengan mengawasi dan juga mengkritisi putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Zaenur menilai kasus suap di tubuh MA ini sangat kuat. Apalagi dengan adanya pengakuan para saksi yang ada penyerahan sejumlah uang ke pihak-pihak di MA. Seharusnya, lanjut Zaenur, kasus ini mudah untuk diputus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sih saya melihat kasus ini bukan satu kasus yang sulit untuk diputus gitu ya. Tapi apapun itu memang hakim adalah sebuah profesi yang mulia, yang punya kemandirian, yang punya independensi yang harus kita hormati," ucapnya.
KPK saat ini mengajukan kasasi dengan putusan hakim ini. Bagi Zaenur hal ini jadi langkah tepat. Meski begitu, dia meminta agar lembaga-lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung dan pengawas eksternal yakni Komisi Yudisial juga perlu memberi perhatian dalam perkara ini.
"Karena perkara ini melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di Mahkamah Agung dan juga profesi lain yang terkait yaitu advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan yang dilakukan mereka," tegasnya.
"Maka menurut saya ini perkara yang perlu perhatian khusus dari lembaga-lembaga pengawas ya karena melibatkan banyak insan pengadilan, di badan peradilan tertinggi di Mahkamah Agung," sambungnya.
Baca juga: Sengketa Roti Tan Ek Tjoan hingga Diputus MA |
Zaenur berharap dengan pengajuan kasasi dari KPK, nantinya putusan di tingkat pertama ini bisa dikoreksi oleh Mahkamah Agung.
"Karena ya menurut saya kalau dari keterangan saksi-saksi sih saya termasuk pihak yang mengatakan sangat jelas bagaimana kasus korupsi ini terjadi. Bukti-buktinya sih menurut saya sudah cukup," ujar dia.
Selengkapnya di halaman berikut.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dimintai konfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Komentar Terbanyak
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa