Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) gegara tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8) dilansir detikNews, Rabu (2/8/2023).
Azis mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Surat) Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," jelasnya.
Azis menyoroti alasan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah. Azis menyebut Kejari Jakpus sulit mengawasi Habib Rizieq saat umrah.
Azis menambahkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.
Kemenkumham Buka Suara
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.
"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Rika kepada detikcom, Selasa (1/8).
Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," jelasnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka