Polisi bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya.
"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023) dilansir detikNews.
Namun Trunoyudo belum memerinci kapan pastinya keduanya akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7).
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," sambungnya.
Duduk Perkara
Motivator Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 5 miliar. Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, ke Polda Metro Jaya.
Awalnya, pelapor dan Mario Teguh serta istrinya mulanya bertemu di bandara. Saat itu, pelapor menyampaikan, Mario Teguh berjanji, jika menggunakan jasanya, perusahaan skincare milik Sunyoto Indra Prayitno akan mendapat omzet besar.
Kepada Sunyoto, Mario bicara soal followers sekian puluh juta yang akan memberi keuntungan bagi usaha skincare miliknya.
"Kalau memang pakai kami maka setiap bulan omzet Anda itu bisa sekian puluh miliar. Karena kami punya orang ada di seluruh Indonesia ini," kata kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menirukan pernyataan Mario Teguh, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).
Djamaludin mengungkap Mario Teguh mendapat uang dari kliennya sebagai brand ambassador. Selain itu, Mario Teguh disebut kadang meminta uang di luar kontrak yang sudah disepakati.
Salah satunya, kata Djamaludin, Mario Teguh kadang meminta uang untuk ke luar negeri.
Namun ternyata, Mario Teguh disebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai brand ambassador. Hal ini membuat pelapor akhirnya tidak mendapat keuntungan seperti apa yang dijanjikan sebelumnya.
"Dalam perjanjian kan mesti punya kewajiban setelah dia sudah mendapatkan haknya sebagaimana diperjanjikan kewajiban dia adalah bagaimana membuat bagaimana skincare dari klien kami ini harus seperti yang dijanjikan, kan," ulas Djamaludin.
Djamaludin mengatakan Mario Teguh hanya melakukan satu kali kewajiban dan ternyata tidak ada yang like dan membeli produk dari situ.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hingga pada akhirnya, pihak Sunyoto melaporkan Mario Teguh ke polisi. Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.
"Maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin.
Sejumlah barang bukti dibawa Djamaludin ke polisi. Di antaranya bukti transfer.
Respons Mario Teguh
Mario Teguh buka suara terkait tuduhan penggelapan Rp 5 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terhadap pelapor.
"Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami," pernyataan tim kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Baharudin, yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, dilihat detikcom, Sabtu (15/7).
Tim kuasa hukum membantah Mario Teguh terlibat kerja sama dengan brand milik pelapor dan menjadi brand ambassador. Mario Teguh disebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
"Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," katanya.
Atas hal tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan. Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi kepada pihak pelapor untuk minta maaf selambatnya Kamis (20/7).
"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tutupnya.
Simak Video "Video: Pihak Kimberly Ryder Ingin Polisi Datangi Langsung Edward Akbar"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang