Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan KKP menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek. KPK mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen untuk Henri.
Dilansir detikNews, Kamis (27/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Basarnas telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 2021. Sistem LPSE itu pun bisa diakses untuk umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas membuka tender proyek pengadaan sejumlah peralatan untuk pencarian dan pertolongan. Di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan remotely operated vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar.
Namun, akal-akalan lelang elektronik itu dimulai usai pendekatan personal oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, kepada Henri selaku kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, yang juga orang kepercayaan Henri.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
Alexander menyebut Henri diduga menyatakan siap emgnatur agar perusahaan Mulsunadi, Marilya, dan Roni memenangi tender tiga proyek tersebut. Alexander pun menjelaskan modus Henri agar tender itu bisa diatur.
Tiga pengusaha itu disebut mendekati pejabat terkait di Basarnas. Setelah itu, mereka disebut memasukkan penawaran mendekati harga perkiraan sendiri (HPS) masing-masing proyek seperti yang tertera di dalam LPSE.
"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya sebagai berikut, MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya), dan RA (Roni Aidil) melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS," ucapnya.
Alexander mengatakan kasus serupa pernah terjadi di Bakamla. Dia mengatakan kesepakatan pemberian fee dan menunjuk perusahaan pemberi fee, maka proses lelang bisa saja diatur.
"Proses lelang itu hanya formalitas. Bagaimana bisa padahal sudah menggunakan e-procurement. Ternyata memang bisa. Sistem apa pun yang dibangun, ketika dilakukan persekongkolan, maka jebol juga sistem itu. Bisa saja, dalam beberapa kasus, perusahaan ditunjuk atau disepakati nanti memenangi lelang, dia menggunakan perusahaan pendamping, yang sudah bersekongkol juga atau perusahaan pendamping juga dimiliki orang yang sama yang nanti memenangkan lelang," ucapnya.
(ams/sip)