Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja, Terdakwa GK Divonis 20 Tahun Bui!

Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja, Terdakwa GK Divonis 20 Tahun Bui!

Tim detikJateng - detikJogja
Kamis, 20 Jul 2023 19:13 WIB
Sidang cucu bunuh kakek di Jogja
Sidang cucu bunuh kakek di Jogja (Foto: dok. Istimewa)
Jogja -

Salah satu terdakwa kasus cucu bunuh kakek gegara masalah utang piutang di Jogja, GK, divonis 20 tahun penjara. GK dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, dilansir detikJateng, Kamis (20/7/2023).

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan ini diikuti terdakwa GK via daring. Begitu pula para jaksa yang juga hadir secara daring.

Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan tiga hal yang memberatkan terdakwa GK. Di antaranya perbuatan GK telah menimbulkan korban MO meninggal dunia hingga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merasa sedih kepada keluarga korban," jelas majelis hakim.

Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan dari majelis hakim hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.

GK Bakal Banding

Penasihat hukum GK, Haryanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menyebut kliennya masih muda dan vonis dari hakim dinilainya berlebihan.

"Kami berpendapat terlalu berlebihan (vonis), karena banyak hal yang meringankan, dan terdakwa juga masih muda masih tergolong anak-anak lah. Jadi kondisi kejiwaannya masih labil," terang Haryanto seusai sidang.

"Dengan putusan itu tentu kami akan melakukan banding," tutupnya.




(ams/rih)

Hide Ads