Salah satu terdakwa kasus cucu bunuh kakek gegara masalah utang piutang di Jogja, GK, divonis 20 tahun penjara. GK dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, dilansir detikJateng, Kamis (20/7/2023).
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pembacaan putusan ini diikuti terdakwa GK via daring. Begitu pula para jaksa yang juga hadir secara daring.
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan tiga hal yang memberatkan terdakwa GK. Di antaranya perbuatan GK telah menimbulkan korban MO meninggal dunia hingga memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merasa sedih kepada keluarga korban," jelas majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan dari majelis hakim hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.
GK Bakal Banding
Penasihat hukum GK, Haryanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menyebut kliennya masih muda dan vonis dari hakim dinilainya berlebihan.
"Kami berpendapat terlalu berlebihan (vonis), karena banyak hal yang meringankan, dan terdakwa juga masih muda masih tergolong anak-anak lah. Jadi kondisi kejiwaannya masih labil," terang Haryanto seusai sidang.
"Dengan putusan itu tentu kami akan melakukan banding," tutupnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu