Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi total Rp 4,7 miliar.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat konferensi pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
Diketahui, Robinson Saalino adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Dia telah berstatus terdakwa dalam kasus ini dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponco pun mengungkapkan peran Krido dalam kasus ini.
"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Tapi ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menemukan adanya komunikasi aktif antara Krido dengan Robinson.
"Pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," jelas Ponco.
Ponco melanjutkan, Krido diduga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar. Gratifikasi itu untuk memuluskan aksi Robinson dalam penyalahgunaan tanah kas desa.
"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.
Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Krido.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," jelas Ponco.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS gratifikasi sebesar Rp 4,731 miliar," ungkap Ponco.
Menurut Ponco, nilai tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.
"Sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ujarnya.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media lihat, sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita, untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," lanjut Ponco.
Ponco menambahkan hasil pemeriksaan sementara, gratifikasi itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. "Menurut keterangan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Selanjutnya alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena diduga dikhawatirkan memengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Kejati menjerat Krido dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Detik-detik Pembuat Mural 'Awas Intel' di Jokteng Wetan Didatangi Polisi