Travel Umrah PT Annisa Diminta Refund Rp 21,7 M, Pengacara Kritik Kemenhaj

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 07:00 WIB
Pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

PT Annisa Ahmada diminta mengembalikan dana (Refund) 921 calon jemaah umrah (CJU) senilai Rp 21,7 miliar. Pengacara perusahaan travel umrah ini mengkritik Kemenhaj karena dinilai sebatas menjatuhkan sanksi tanpa memberi solusi.

Pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum menjelaskan, kliennya disanksi pemblokiran akses SISKOPATUH oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) karena pelanggaran yang bersifat parsial. Yaitu perusahaan travel umrah ini menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi dan gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.

Ia menilai pelanggaran itu bersifat parsial lantaran belum berdampak terhadap para CJU lainnya yang terdaftar di PT Annisa Ahmada. Sebab tak sedikit CJU yang memang belum saatnya diberangkatkan ke tanah suci. Karena jadwal keberangkatan mereka pada Oktober, November dan Desember 2026.

"Namun, dengan kejadian diblokir tanggal 17, masyarakat yang seharusnya enggak ikut terdampak, tanggal 18, 19 September berbondong-bondong ke kantor kami untuk mengajukan refund, untuk mengambil paspor. Panik orang-orang itu karena ada berita-berita yang tidak ada yang meluruskan, tidak ada yang mau memberi kesempatan mendengarkan jemaah-jemaah itu," jelasnya kepada detikJatim di kantornya, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto, Kamis (24/9/2026).

Hanum menegaskan, pihaknya tak berniat membela kesalahan PT Annisa Ahmada maupun menyepelekan dampak dari pelanggaran kliennya tersebut. Hanya saja, sanksi pemblokiran akses SISKOPATUH menurutnya justru berdampak lebih luas pada terjadinya gelombang pengajuan refund.

Pemblokiran tersebut menurutnya yang mengakibatkan PT Annisa Ahmada tidak bisa menerima calon jemaah umrah baru maupun memberangkatkan CJU yang sudah terdaftar.

Sampai 23 September 2026, 921 CJU mengajukan refund Rp 21.756.850.000 melalui kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Ratusan CJU yang mengajukan refund ke PT Annisa Ahmada dari sejumlah provinsi.

Paling banyak dari Jatim 671 orang Rp 16.192.876.500. Disusul Jateng 147 orang Rp 3.234.452.000, Sumsel 35 orang Rp 821.650.000, Jabar 19 orang Rp 490.975.000, Lampung 15 orang Rp 187.200.000, Banten 11 orang Rp 250.400.000, DKI Jakarta 9 orang Rp 231.250.000, Bali 3 orang Rp 68.800.000, Kalbar 2 orang Rp 50.260.000, Yogyakarta 2 orang Rp 34.186.000, serta Kalsel 1 orang Rp 25.900.000.

"Kritik saya kepada Kementerian Haji dan Umrah, ketika ada pemblokiran tapi tanpa disertai dengan solusi-solusi, tanpa disertai dengan langkah-langkah penyelamatan uang dari jemaah. Kami juga ikut prihatin atas peristiwa seperti ini, tanpa mengetahui bagaimana sih kerjanya PT Annisa, bagaimana sih kemarin-kemarin enggak pernah diaudit, enggak pernah diperiksa, tidak pernah dievaluasi, tahu-tahu sudah diblokir," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Hanum, pihaknya akan menyerahkan dokumen pengajuan refund ratusan CJU ke 3 pihak sekaligus. Yaitu ke PT Annisa Ahmada, Kemenhaj dan DPR RI.

"Harapan kami sebelum ada kejadian seperti ini dilakukan evaluasi-evaluasi yang mendalam, dilakukan penyelidikan, investigasi, audit internal, atau apa pun lah yang sifatnya mengarah pada kebaikan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi detikJatim terkait kritik tersebut, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Mojokerto, Hilmi Faqih belum bersedia berkomentar. Ia sebatas mengarahkan ke pengacara PT Annisa Ahmada.

"Semua sudah diserahkan ke kuasa hukum Annisa Ahmada, Rif'an Hanum beralamat Sidoharjo, Gedeg," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Dirut PT Annisa Ahmada, Erny Khoirun Nisa (44) didampingi pengacaranya di Jakarta, Fariska menyampaikan klarifikasi melalui medsos pada Rabu (23/9). Pertama, Fariska menyampaikan kalau selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan dugaan penggelapan agen tiket pesawat inisial AJ.

"Terkait dengan adanya pemeriksaan tadi, ada 17 pertanyaan, tapi alhamdulillah pertanyaan itu sudah kita tuangkan di dalam berita acara klarifikasi," jelasnya.

Selanjutnya, Fariska meminta para CJU PT Annisa Ahmada bersabar. Sebab kliennya berkomitmen mengembalikan dana para CJU menggunakan anggaran yang sudah diterima. Sedangkan para CJU yang tidak mengundurkan diri bakal diberangkatkan ke tanah suci.

"Kemudian para jemaah akan diberangkatkan melalui travel lain yang kerja sama dengan PT Annisa Ahmada Travelindo. Mudah-mudahan permasalahan-permasalahan hukum ini yang dihadapi oleh PT Annisa Ahmada Travelindo ini bisa terselesaikan dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhaj menjatuhkan sanksi berupa mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Sehingga travel ini tidak bisa menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke tanah suci.

Sebab mereka menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka juga gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.

Kemenhaj merilis jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Para CJU pun berbondong-bondong mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.

Para CJU mengajukan refund di kantor pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Karena batalnya pembukaan posko di kantor perusahaan travel umrah tersebut, yakni di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto pada 18 dan 19 September 2026.

Ketika itu, petinggi PT Annisa Ahmada tak bisa dihubungi oleh pihak Rif'an Hanum & Nawacita. Dirut dan Komisaris perusahaan ini rupanya ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Di sisi lain, 9 CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian mereka sekitar Rp 235 juta. Polisi pun menyelidiki laporan tersebut.



Simak Video "Video Timwas Haji DPR Bahas Persiapan Puncak Ibadah Haji 2026"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork