Sebanyak 921 calon jemaah umrah (CJU) telah mengajukan refund ke PT Annisa Ahmada melalui pengacaranya di Mojokerto hingga per Rabu (23/9) sore. Total dana yang mereka minta untuk dikembalikan mencapai Rp 21.756.850.000 (Rp 21,7 miliar).
"Sampai hari ini tanggal 23 September 2026 kurang lebih jam 3 sore, masuk di kantor kami 921. Dengan nilai total akumulasi Rp 21.756.850.000," kata Pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum di kantornya, Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Ratusan CJU yang mengajukan refund ke PT Annisa Ahmada dari sejumlah provinsi. Paling banyak dari Jatim 671 orang Rp 16.192.876.500. Disusul Jateng 147 orang Rp 3.234.452.000, Sumsel 35 orang Rp 821.650.000, Jabar 19 orang Rp 490.975.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Lampung 15 orang Rp 187.200.000, Banten 11 orang Rp 250.400.000, DKI Jakarta 9 orang Rp 231.250.000, Bali 3 orang Rp 68.800.000, Kalbar 2 orang Rp 50.260.000, Yogyakarta 2 orang Rp 34.186.000, serta Kalsel 1 orang Rp 25.900.000.
"Harapan kami (para CJU) yang belum-belum tahu, bisa langsung menghubungi kami. Selama masih ada jemaah yang merasa mempunyai hak tagih kepada PT Annisa, berapapun, satu orang, dua orang, tetap kami layani. Entah jam berapa kita tetap buka untuk membantu masyarakat," terang Hanum.
Selanjutnya, kata Hanum, pihaknya akan membawa dokumen pengajuan refund tersebut ke owner PT Annisa Ahmada, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI. Sebab para korban dari sejumlah provinsi di tanah air.
"Akan kami serahkan ke Kementerian Haji dan Umrah untuk difasilitasi, atau bahkan ke DPR RI supaya ada rekomendasi-rekomendasi khusus di sana," ujarnya.
Hanum menjamin pihaknya akan mengajukan refund para CJU ke PT Annisa Ahmada. Sebab sejak awal pihaknya berniat membantu para CJU untuk mendapatkan haknya.
"Saya jaminkan 100% ini pasti tertagih, pasti kami ajukan tagihan ini. Kami sama-sama manusia, tahu hati nurani, kami ikut merasakan penderitaannya masyarakat, kami sangat paham penyesalannya beliau-beliau itu, rasa malu dan lain sebagainya. Dosa besar kalau ini cuma saya tumpuk di sini, enggak kami apa-apakan. Minimal PT Annisa itu kami serahin, ini lo ada jumlah sekian miliar yang harus terbayarkan ke jemaah," jelasnya.
Ke depan, Hanum berharap PT Annisa Ahmada mampu merealisasikan refund para CJU secara utuh. Sebab pengajuan pengembalian uang ini terjadi bukan atas kesalahan para calon jemaah umrah. Sehingga tidak tepat apabila dana mereka dipotong oleh kliennya.
"Kejadian ini bukan dari jemaah. Walaupun Rp 4.500.000 itu juga uang yang sebagian besar orang menganggapnya besar. Rasa kecewa, rasa malu, sudah enggak berangkat, uangnya dipotong, kan kasihan. Seharusnya dikembalikan secara penuh kepada masyarakat yang menagih dan terverifikasi mempunyai alat bukti tagih, transfer dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj menjatuhkan sanksi berupa mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Sehingga travel ini tidak bisa menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke tanah suci.
Sebab mereka menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka juga gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.
Kemenhaj merilis jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Para CJU pun berbondong-bondong mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.
Para CJU mengajukan refund di kantor pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Karena batalnya pembukaan posko di kantor perusahaan travel umrah tersebut, yakni di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto pada 18 dan 19 September 2026.
Ketika itu, petinggi PT Annisa Ahmada tak bisa dihubungi oleh pihak Rif'an Hanum & Nawacita. Dirut dan Komisaris perusahaan ini rupanya ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Di sisi lain, 9 CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian mereka sekitar Rp 235 juta. Polisi pun menyelidiki laporan tersebut.
