Para agen PT Annisa Ahmada ketiban sial saat ribuan calon jemaah umrah (CJU) mengajukan refund karena batal berangkat ke Tanah Suci. Sebagian agen sampai tak berani pulang karena ditagih ratusan CJU yang mereka bawa.
Kuasa Hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum menampung banyak curhatan dari para korban selama melayani pengajuan refund sejak 16 September 2026. Baik curhatan dari para agen maupun para CJU.
Kali ini, Hanum mengungkap curhat dari para agen atau perantara, khususnya mereka yang tidak menerima keuntungan. Menurutnya, tak sedikit agen yang enggan pulang karena takut digeruduk para CJU yang mereka bawa ke PT Annisa Ahmada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khususnya saya menyampaikan dari kawan-kawan agen yang tergabung secara sukarela dititip-titipi pendaftaran. Banyak agen PT Anisa yang enggak berani pulang. Termasuk yang dari Pati sampai hari ini sudah 3 hari enggak berani pulang dari rumah saya ini. Kawan-kawan dari Jombang, kawan-kawan dari Pamekasan hari ini mewakili 98 jemaah. Probolinggo, Mojokerto, dan lain sebagainya," terangnya kepada detikJatim, Rabu (23/9/2026).
Hanum mengambil contoh seorang perantara yang tak berani pulang karena ditagih untuk memberangkatkan sekitar 315 CJU. Padahal, agen tersebut hanya guru madrasah dengan gaji Rp 750.000/bulan.
"Dia harus menanggung beban moral, mental dan ditagih harus memberangkatkan 315 orang jemaah yang kebetulan titip kepada dia. Dan dia sama sekali enggak minta untung. Harga Rp 22,9 juta disetorkan Rp 22,9 juta, saya tahu ada bukti-buktinya. Ada beberapa agen yang sampai bertengkar sama saudara, sama tetangga dan lain-lain," ungkapnya.
Hanum berharap para CJU memahami posisi para agen yang sama-sama sebagai korban dari PT Annisa Ahmada. Terlebih lagi para agen tidak pernah memprediksi bakal terjadi kasus ini.
"Ini yang harus bisa saling mengerti bahwa ini kondisinya para agen itu juga tertipu. Tolong sekali lagi jangan ditagih ke agen-agen tersebut, kasihan. Harapan kami, korban-korban ini juga memaafkan pihak agen karena agen pun enggak tahu akan ada kejadian-kejadian seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj menjatuhkan sanksi berupa mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Sehingga travel ini tidak bisa menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke tanah suci.
Sebab, mereka menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka juga gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17 dan 18 September 2026.
Kemenhaj merilis jumlah CJU yang terdaftar di travel ini hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, ribuan calon jemaah berbondong-bondong mengundurkan diri dengan mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.
Ribuan CJU mengajukan refund di kantor pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita. Karena batalnya pembukaan posko di kantor perusahaan travel umrah tersebut, yakni di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto pada 18 dan 19 September 2026.
Ketika itu, petinggi PT Annisa Ahmada tak bisa dihubungi oleh pihak Rif'an Hanum & Nawacita. Dirut dan Komisaris perusahaan ini rupanya ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Di sisi lain, 9 CJU melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian mereka sekitar Rp 235 juta. Polisi pun menyelidiki laporan tersebut.
