8 Fakta Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar Tanpa Izin

8 Fakta Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar Tanpa Izin

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 10 Des 2022 15:59 WIB
Sejumlah umat Hindu melakukan tradisi ritual Pangruwating Bumi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). Tradisi ritual tersebut dilakukan untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan serta memohon kepada Tuhan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Pagar pembatas tribun dengan lapangan Stadion Kanjuruhan. (Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Malang -

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan dianggap belum tuntas. Aremania masih berjuang agar peristiwa yang menewaskan 135 suporter Arema FC itu diusut tuntas.

Di tengah situasi itulah sejumlah oknum tiba-tiba membongkar pagar Stadion Kanjuruhan tanpa izin. Tak hanya pagar, sebagian paving stadion pun dibongkar.

Berikut ini sejumlah fakta tentang pembongkaran bagian bangunan Stadion Kanjuruhan Malang oleh oknum tak bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Baru diketahui akhir November 2022

Pagar pembatas stadion itu dibongkar sejumlah orang tak bertanggung jawab. Pembongkaran itu baru diketahui pada 28 November 2022.

ADVERTISEMENT

Pembongkaran tanpa izin itu pertama kali diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

"Dispora Malang tahu pembongkaran itu pada (28/11), akhirnya mengadukan ke kami tanggal 1 (Desember) lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra kepada detikJatim, Jumat (9/12/2022).

2. Tak hanya pagar, paving pun dibongkar

Oknum tak bertanggung jawab itu tidak hanya membongkar pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, tapi juga blok paving.

Pagar yang dibongkar adalah pagar pembatas antara tribun dengan lapangan sepanjang 4 meter.

Tak hanya pagar pembatas tribun, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar.

3. Polres Malang periksa 11 saksi

Polisi turun tangan menyelidiki pembongkaran pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, Malang. Sejumlah saksi diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi.

"Saksi-saksi itu sedang kami periksa," kata Wahyu.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

4. Pagar dibongkar dengan cara dilas

Pagar pembatas tribun dengan lapangan sepanjang 4 meter di Stadion Kanjuruhan dibongkar dengan cara dilas.

Sejumlah barang bukti yang diduga dipakai para pelaku untuk membongkar aset Stadion Kanjuruhan itu telah diamankan.

"Barang bukti seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu dalam kondisi terpotong pengaitnya, serta barang yang dirusak sudah kami amankan," ujar Wahyu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

5. Penanggung jawab pembongkaran pagar sudah diperiksa

Petugas Reskrim Polres Malang telah memeriksa 11 saksi dari Dispora dan para pekerja.

Dari 11 saksi yang diperiksa, termasuk di antara seorang pria yang diduga penanggung jawab pembongkaran pagar tersebut.

"Sama penanggung jawab yang menyuruh untuk membongkar pagar berinisial H sudah kami periksa," ujar Wahyu.

6. Terduga pelaku orang sipil, bukan dari instansi mana pun

Dalam proses penyelidikan pembongkaran pagar pembatas Stadion Kanjuruhan ini, polisi telah memeriksa seorang pria.

Pria berinisial H yang diduga merupakan penanggung jawab pembongkaran pagar disebut tidak berasal dari instansi mana pun.

"H ini orang sipil, bukan berasal dari instansi manapun," kata Wahyu.

7. Motif pembongkaran pagar belum diketahui

Sampai sejauh ini polisi belum bisa memastikan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu dilakukan.

"Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami," ucap Wahyu.

Meski belum mengetahui motifnya, Wahyu menegaskan bila terbukti pembongkaran itu tanpa izin, tindakan itu masuk kategori pidana.

8. Jeratan hukum yang menanti pelaku

Terhadap para pelaku pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai pasal pidana.

Bila memang terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu tentang perusakan.

"Kami masih melakukan pendalaman tentang kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads