Alasan Aremania Laporkan Eks Kapolda Jatim ke Bareskrim

Alasan Aremania Laporkan Eks Kapolda Jatim ke Bareskrim

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 18 Nov 2022 18:44 WIB
Korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. (Wildan N/detikcom)
Korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. (Wildan N/detikcom)
Kota Malang -

Puluhan keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan peristiwa yang menewaskan 135 orang. Laporan itu berkaitan peran eks Kapolda Jawa Timur Inspektur Jendral Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri membenarkan bahwa puluhan orang yang tergabung dari keluarga, korban Tragedi Kanjuruhan, didampingi TGA dan tim hukum TGA datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dua pejabat kepolisian itu.

Ia menyampaikan bahwa, pelaporan itu dilakukan karena ada dugaan kuat dari hasil penelusuran yang mereka lakukan bahwa eks Kapolda Jatim merupakan salah satu orang yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Bawah Kendali Operasi (BKO) dalam pengamanan saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya ada di tangan Polda Jatim, di bawah kepimpinan Jendral Nico Afinta pada saat itu.

"Jadi dari hasil penelusuran dan tim yang mencari informasi, BKO diambil alih Kapolda Jatim. Sehingga didatangkan pasukan dari luar. Itu kan menjadi tanda tanya," ujar pria yang akrab disapa Dyan Koclok kepada detikJatim, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengetahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat saat pertandingan-pertandingan sebelum Tragedi Kanjuruhan. Pengamanan keseluruhan dikendalikan oleh Polres Malang.

"Iya (Kapolda yang diduga bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan). Itu alasan kami bersama keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan (Kapolda Jatim dan Kapolres Malang) ke Bareskrim Polri," kata Dyan.

Sedangkan alasan memilih langsung lapor ke Bareskrim Polri karena sejauh ini penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim dinilai stagnan. Jika terus seperti ini ditakutkan kasus tidak akan terbongkar.

"Selain itu, ada pelapor ke Polda Jatim tapi dikembalikan dengan alasan berkasnya nggak lengkap. Kami berkesimpulan, kalau begini terus kasus tidak akan terbongkar," kata dia.

Tak hanya Eks Kapolda-Kapolres Malang, Aremania minta semua penembak gas air mata bertanggung jawab. Baca di halaman selanjutnya.

Aremania tidak menuntut agar eks Kapolda Jatim atau Kapolres Malang saja yang diproses pidana, tetapi juga seluruh penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan tragedi itu terjadi juga diproses pidana.

"Dari teman-teman ini juga berkeinginan bukan hanya eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Tapi penembak yang bergentayangan di lapangan itu ada berapa orang juga harus bertanggungjawab," sambungnya.

Dyan menambahkan bahwa dirinya memang sempat mengetahui kabar jika ada sejumlah aparat kepolisian yang sedang menjalani kode etik perihal Tragedi Kanjuruhan. Tapi penanganan itu tidak berjalan transparan.

"Kemarin itu sempet disidang kode etik, tapi sampai sekarang kami nggak tahu berita dan kelanjutannya gimana. Sasaran kami penembak dan yang terlibat harus dijadikan tersangka dan dihukum berat sesuai tuntutan kita," tandasnya.

Dilansir dari detikNews, korban meminta polisi memproses kasus itu karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Menurutnya, semestinya kasus itu juga diusut soal dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak.

"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur di Pasal 338, 340, 351 ayat (3), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (2) KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), 351 ayat (2), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (1) KUHP," kata dia.

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebelumnya, ada 6 orang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads