Penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk minta keadilan. Mereka membuat pengaduan terhadap mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.
"Pagi ini kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban hari ini mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dengan agenda yaitu dengan membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (18/11/2022).
Anjar mengatakan korban tragedi Kanjuruhan hendak mencari keadilan karena pengusutan perkara di Polda Jawa Timur yang tengah berjalan tidak mengakomodir perspektif korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian, masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa kurang ada keadilan di sana karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Dalam pelaporan hari ini, pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Menurutnya, semestinya kasus tersebut juga diusut soal dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak.
"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat (3), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (2) KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), 351 ayat (2), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (1) KUHP," kata dia.
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Dalam pelaporan hari ini, pihaknya juga turut membawa barang bukti, termasuk rekam medis para korban. Anjar mengatakan dalam perkara yang diusut di Polda Jatim tidak dicantumkan secara rinci rekam medis para korban tersebut.
"Jadi di laporan model A atau laporan yang berjalan di Polda Jatim, kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang sebenarnya apa akibat luka ini. Luka ini banyak, tidak hanya patah tulang. Karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jatim, itu seolah-olah nanti korbannya karena terinjak-injak. Padahal banyak, ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua buktinya," jelasnya.
Adukan Eks Kapolda Jatim-Kapolres Malang
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan yang juga turut mendampingi mengatakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak akan mampu membuktikan semua tindak pidana yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.
"Diantaranya adanya dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak kekerasan kepada perempuan, dan hal lain. Laporan sekarang dari korban itu untuk kita menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Jatim," tuturnya.
Andy mengatakan pihak korban hari ini akan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferly sebagai perwira yang bertanggung jawab saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, semua anggota kepolisian yang memiliki andil dalam kasus tersebut juga dilaporkan.
"Pihak yang paling bertanggung jawab tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim waktu itu, yaitu pak Kapolda. Detailnya tentu kita tidak hafal seluruhnya, tapi semau personel polisi yang di lapangan yang jadi eksekutor perwira polisi di lapangan yang memimpin dan perwira yang tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan terkait pengerahan pasukan di Kanjuruhan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.